0 menit baca 0 %

Inti Ibadah Haji Dimulai 8 - 13 Dzulhijjah (15 - 21 November 2010)

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Haji adalah rukun Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, Ahad (14/8) mengatakan, menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum musl...
Pekanbaru (Humas)- Haji adalah rukun Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, Ahad (14/8) mengatakan, menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu baik dari segi material, fisik, dan keilmuan dengan cara berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat tertentu di Arab Saudi dengan waktu tertuntu pula. Mengunjungi tempat tertentu seperti Ka` bah, Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Waktu tertentu adalah dimana Ibadah Haji dilaksanakan pada bulan-bulan haji yaitu dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, yang inti ibadah hajinya dilakukan pada 8-13 Dzulhijjah (15 -21 November 2010 M). Dan Amalan Ibadah tertentu, yaitu Thawaf di Ka`bah, Sa`i di Mas`a, Wukuf di Padang Arafah, Mabit di Muzdalifah, dan Melempar Jumrah di Mina. Berbeda dengan Umrah, Umrah adalah berkunjung ke Ka` bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umrah disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu pada tanggal 10 Dzulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 Dzulhijah. Namun melaksanakan Umrah pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji. Kegiatan inti ibadah haji, selalu dimulai pada tanggal 8- 13 Dzulhijjah setiap tahunnya. Namun sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji mulai berbondong-bondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah. Calon jamaah haji memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), sesuai miqatnya. Kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah, Labbaikallahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni` mata laka wal mulk laa syarika laka. "Pada 8 Dzulhijjah di Makkah Jamaah melakukan shalat Dzuhur dan Ashar berjamaah dengan jama` taqdim di pemondokan masing-masing. Kemudian mempersiapkan diri untuk berangkat ke Arafah, dan sebelum matahari tenggelam kendaraan yang akan mengantar jamaah sudah bergerak menuju ke Arafah," terangnya. Tanggal 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua calon jamaah haji menuju ke padang Arafah untuk menjalankan ibadah wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang Arafah hingga Maghrib datang. Pada malam 9 Dzulhijjah jamaah menuju ke Muzdalifah untuk mabbit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya. Tengah malam pada 9 Dzulhijjah atau setelah mabbit jamaah meneruskan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar Jumroh. Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah melempar Jumroh sebanyak tujuh kali ke Jumroh Aqobah sebagai simbolisasi mengusir setan. Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut. Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanan ke Masjidil Haram untuk Tawaf Haji atau menyelesaikan Haji. Sedangkan jika mengambil nafar akhir (sani) jamaah tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumroh sambungan (Ula dan Wustha). Tanggal 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga. Tanggal 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga. Tanggal 13 Dzulhijjah Jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Wada` (Thawaf perpisahan), dan sebelum magrib Jamaah sudah harus pulang ke negara masing-masing. Rukun haji terdiri dari Ihram, Thawaf, Sa` i, dan Wuquf. Apabila salah satu rukun haji di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Namun ini sedikit mengalami perbedaan dikalangan imam, seperti Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa` i tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa` i adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi` ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa` i, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan. Wajib Haji, terdiri dari Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan, Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam, Mabit di Mina, Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam, Melempar jumrah, Mencukur rambut dan Tawaf Wada` . Syarat-syarat Wajib Haji yaitu Islam, Berakal, Baligh dan Mampu. "Ibadah haji terbagi dalam tiga jenis, Haji Ifrad (menyendiri/ tersendiri), Haji Tamattu (bersenang-senang) dan Haji Qiran (menggabungkan). Masing-masing ketiga jenis ibadah haji tersebut dapat dibedakan baik dari sisi nama maupun pelaksanaan," jelas Asyari. Disebut Haji Ifrad jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji terlebih dahulu baru melaksanakan ibadah umrah. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan pakaian ihram untuk melaksanakan ibadah umrah. Haji Tamattu yaitu jika seseorang melaksanakan ibadah Umrah dan Haji di bulan haji (Dzulhijjah) dengan mendahulukan ibadah Umroh. Saat seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya maka berniat hanya melaksanakan ibadah Umrah. Setelah ibadah Umrahnya selesai orang tersebut kembali mengenakan ihram untuk melaksanakan Ibadah Haji. Pelaksanaan Haji Tamattu ini ditetapkan didalam bulan-bulan yang sama ditahun berbeda yaitu 8-13 Dzulhijjah. Haji Qiran, jika seseorang melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah sekaligus (secara bersamaan). Yaitu, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya berniat untuk melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, walau akan memakan waktu lama. (msd)