Rengat (Kemenag) - Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, bersama
staf Warsidi dan Sunaryo, melakukan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) di
KUA Kecamatan Pasir Penyu pada Rabu, 11 September 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendata dan menverifikasi status BMN
yang berada di lingkungan Kementerian Agama Kab. Inhu, baik di kantor KUA
maupun madrasah. Dalam proses tersebut, KUA Kecamatan Pasir Penyu diminta untuk
memeriksa dan melaporkan kondisi BMN yang ada di kantornya.
Ehirdamri menyampaikan bahwa kegiatan inventarisasi ini sangat
penting untuk menjaga aset negara agar tetap terkontrol dan terpelihara dengan
baik. "Pendataan BMN adalah langkah krusial untuk mengetahui kondisi aset
yang kita miliki, sehingga kita bisa merencanakan perawatan atau penggantian
jika diperlukan. Dengan inventarisasi yang tepat, kita dapat meminimalisir
kerugian dan memastikan aset ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin,"
ujar Ehirdamri.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Pasir Penyu, Arifin,
melaporkan bahwa BMN di KUA Pasir Penyu terbagi atas beberapa kondisi, mulai dari
yang masih baik, rusak ringan, hingga rusak berat. "Kami telah melakukan
pemeriksaan secara menyeluruh, dan akan segera mengajukan laporan lengkap ke
Kankemenag. Diharapkan ada tindak lanjut untuk perbaikan aset yang mengalami
kerusakan," kata Arifin dalam laporannya.