Kuansing (Inmas) Salah satu proses yang mesti dilakukan oleh setiap pasangan Calon Pengantin (Catin) ialah mengikuti bimbingan dan verifikasi data Catin. Proses ini akan iikuti oleh setiap Catin yang berkeinginan untuk melangsungkan pernikahannya dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat, dimana wilayah akan dilangsungkan pernikahan tersebut.
Bimbingan dan verifikasi data Catin ini merupakan syarat wajib yang harus dilaksanakan oleh pasangan Catin sebagai pembekalan dan pemeriksaan terhadap persyaratan pendaftaran nikah. Hal tersebut disampaikan oleh Ipi Yusanti, S.Ag., Pegawai Penyuluh Fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (24/04/2024), saat melakukan pendampingan kepada Catin hari ini.
Lebih lanjut Ipi Yusanti menjelaskan bahwa proses verifikasi data Catin ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang disampaikan oleh pasangan Catin. "Semua data Catin kita cek kebenarannya termasuk data wali nikahnya dengan menanyakan secara langsung kepada Catin dan wali nikahnya," kata Ipi Yusanti saat dimintai keterangan di Ruangan Konsultasi lantai 2 (dua) KUA Kec. Kuantan Mudik.Â
Kebenaran data setiap pasangan Catin sangat diperlukan untuk menghindari kekeliruan dan kesalahan saat penginputan data oleh petugas di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Jika data Catin sudah sesuai dan benar, maka akan mempercepat proses kerja penginputan data oleh petugas operator dalam pencetakan dan penerbitan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah).Â
"Untuk itu kami sangat berharap kepada setiap Catin yang melakukan pendaftaran pernikahannya di KUA Kec. Kuantan Mudik untuk mengikuti proses ini. Surat panggilan verifikasi data Catin yang kami sampaikan agar menjadi perhatian penting. Perlu diperhatikan kapan jadwal bimbingan dan verifikasi data Catin tersebut, dan segera datangi KUA Kec. Kuantan Mudik tepat pada hari dan tanggal yang telah ditentukan," ujar Ipi Yusanti memberikan keterangan kepada pasangan Catin dan wali nikah yang datang. (YZG)