Kuansing (Inmas) Sebelum prosesi akad nikah dilangsungkan, pasangan Calon Pengantin (Catin) terlebih dahulu mengikuti pembekalan atau bimbingan praktik ijab qabul. Hari ini, Rabu (21/02/2024), sepasang Catin dan wali nikahnya melakukan bimbingan di ruangan Konsultasi lantai II Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik.Â
Saat ini bagian Penyuluh Fungsional KUA Kuantan Mudik, Ipi Yusanti, S.Ag., untuk menyampaikan bimbingan seputar tata cara ijab qabul dalam pernikahan. Dalam penyampaiannya, ia mengajak untuk memperhatikan tata cara ijab qabul yang baik dan benar. Karena terkadang hal ini kelihatan biasa, tapi inilah yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan seseorang.Â
"Suatu pernikahan belum sah, jika belum mengucapkan lafaz Ijab qabul dengan baik dan benar. Lafaz ijab dan qabul dalam suatu akad nikah merupakan rukun nikah yang paling menentukan dalam menjadikan suatu ikatan yang haram menjadi halal," kata Ipi Yusanti.Â
"Perlu juga ketahui, bahwa pernikahan itu dianggap sah jika didalamnya ada ijab qabul. Oleh sebab itu, pernikahan di dalam Islam salah satu rukunnya ialah ijab qabul. Rukun ijab qabul ini dalam suatu prosesi akad nikah harus dilakukan oleh calon pengantin, agar pernikahannya menjadi sah," jelas Ipi Yusanti.Â
"Bicara mengenai ijab qabul, mungkin masih ada sebagian orang yang belum paham betul apa itu makna dari ijab dan qabul. ijab ialah ucapan dari orang tua atau wali calon pengantin wanita untuk menikahkan putrinya kepada calon pengantin pria. Dan qabul merupakan jawaban dari calon pengantin pria menerima calon pengantin wanita untuk dinikahi," demikian penjelasan Ipi Yusanti kepada pasangan calon pengantin dan wali nikah yang melakukan bimbingan. (YZG)