Kuansing (Inmas) Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon pengantin (Catin) sebelum melangsungkan prosesi akad nikah ialah melakukan validasi data catin. Catin mesti mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat dilangsungkannya akad nikah untuk melakukan pengujian kebenaran data dan persyaratan nikah yang akan dijadikan dasar untuk pembuatan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah).
"Proses validasi data ini wajib dilakukan oleh Catin untuk melakukan pemeriksaan persyaratan dan data calon pengantin beserta wali nikahnya," kata Ipi Yusanti, S.Ag., selaku Penyuluh Fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik. Sebagai petugas validasi data, Ipi Yusanti menambahkan proses ini dilakukan usai calon pengantin melaksanakan pendaftaran dan melengkapi berkas-berkas pendaftaran nikahnya.
"Pemeriksaan berkas dan data setiap pasangan calon pengantin harus divalidasi dengan teliti terutama pemeriksaan wali nikahnya, apakah walinya itu wali nasab atau ke wali hakim. Jangan sampai terjadi kekeliruan dalam menentukan wali nikahnya oleh pasangan calon pengantin, jadi perlu kecermatan dan ketelitian untuk persoalan ini," ujar Ipi Yusanti saat melakukan validasi data, Senin (22/01/2024) di ruangan konsultasi lantai II KUA Kuantan Mudik.
Dalam proses validasi data ini sangat diperlukan kejujuran dan keterbukaan dari Catin dan wali nikahnya. Keterangan yang benar akan memudahkan petugas dalam proses selanjutnya. Untuk itu pihak KUA Kuantan Mudik selalu meningkatkan kualitas pelayanan dengan menghadirkan petugas yang melayani setiap layanan dengan baik, ramah dan sopan.Â
Hari ini ada 2 (dua) pasang calon pengantin bersama wali nikahnya yang melakukan proses validasi data. Mereka berasal dari Desa Seberang Cengar, Pantai, Banjar Padang dan satu orang pasangan catin berdomisili di Kec. Gunung Toar. Mereka datang ke KUA Kuantan Mudik sesuai dengan jadwal yang diberitahukan sebelumnya oleh petugas. (YZG)