Kuansing (Inmas) Salah satu syarat yang mesti dilakukan oleh setiap pasangan calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan prosesi akad nikah ialah mengikuti validasi data calon pengantin. Pasangan catin bersama wali nikahnya mesti mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dimana tempat akan dilangsungkannya akad nikah. Proses validasi ini ialah untuk melakukan pengujian kebenaran data calon pengantin yang akan dijadikan dasar untuk pencetakan buku nikah.
"Proses validasi data ini harus dilakukan oleh setiap calon pengantin untuk dilakukan pemeriksaan data calon pengantin beserta wali nikahnya," terang Ipi Yusanti, S.Ag., kepada calon pengantin. Sebagai Penyuluh Fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik, Ipi Yusanti juga diberikan tugas untuk melakukan proses validasi data. Ia menambahkan bahwa proses ini dilakukan calon pengantin setelah melaksanakan pendaftaran dan melengkapi berkas-berkas pendaftaran nikahnya.
"Pemeriksaan data setiap pasangan calon pengantin harus dilakukan dengan sangat teliti, juga termasuk pemeriksaan data wali nikahnya. Apakah walinya itu statusnya wali nasab atau wali hakim. Kami tidak ingin terjadi kesalahan dalam menentukan status wali nikahnya oleh pasangan calon pengantin tersebut. Jadi perlu kecermatan dan ketelitian untuk persoalan ini," ucap Ipi Yusanti saat melakukan validasi data calon pengantin, Rabu (15/05/2024) di ruangan konsultasi lantai II KUA Kec. Kuantan Mudik.
Dalam pelaksanaan proses validasi data calon pengantin ini juga sangat diperlukan kejujuran dan keterbukaan dari pasangan catin dan wali nikahnya. Keterangan yang benar dan jujur akan sangan membantu dan memudahkan pekerjaan petugas dalam proses selanjutnya. Untuk itu pihak KUA Kec. Kuantan Mudik selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dengan menugaskan pegawai yang siap melayani dan memberikan pelayanan dengan baik, ramah, sopan, dan dari hati.
Hari ini ada 1 (satu) pasang calon pengantin bersama wali nikahnya yang melakukan proses validasi data. Calon pengantin yang datang memenuhi undangan validasi data itu masing-masing berasal ; calon pengantin laki-laki berdomisili di Desa Jake Kec. Kuantan Tengah, dan calon pengantin perempuan di Desa Pantai Kec. Kuantan Mudik. Mereka mendatangi KUA Kec. Kuantan Mudik sesuai dengan jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya oleh petugas. (YZG)