0 menit baca 0 %

ISHAQ FUADI (PAI NON PNS KEC. RENGAT BARAT) GELAR ASHAR MENGAJI TUK PENGENTASAN BUTA HURUF AL-QUR’AN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.
Dalam rangka Pengentasan Buta Buta Huruf Al-Qur’an, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Ishaq Fuadi, S.Pd.I setiap hari Kamis  gelar Ashar Mengaji terhadap kelompok binaan di Mushalla Al-Malik, Perumahan Griya Makmur Pematang Reba.
Semoga dengan kegiatan tersebut dapat menumbuhkembangkan minat dan kemampuan baca ayat-ayat suci al-Qur’an serta dilanjutkan untuk memahami atas segala petunjuknya serta diimplementasikan dalam perjalanan hidupnya tuk menggapai masa depannya.Generasi Qur’ani merupakan harapan Bangsa dan Negara, ujar Ishaq Fuadi.(tulang)