0 menit baca 0 %

ISHAQ FUADI (PAI NON PNS KECAMATAN RENGAT BARAT) BERTINDAK SELAKU KHATIB & IMAM SHALAT JUM’AT

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Jum'at 30 Juli 2021, sesuai dengan jadwal yang disusun LP2A (Lembaga Pembina Pengamalan Agama) Kecamatan Rengat Barat yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Rengat Barat maka Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas Ishaq Fuadi, S.Pd.I bertindak selaku Khatib da...

Indragiri Hulu, (Inmas). Jum'at 30 Juli 2021, sesuai dengan jadwal yang disusun LP2A (Lembaga Pembina Pengamalan Agama) Kecamatan Rengat Barat yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Rengat Barat maka Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas Ishaq Fuadi, S.Pd.I bertindak selaku Khatib dan Imam Shalat Jum’at di Masjid Al-Hidayah Km. 4 Jalan Raya Pematang Reba-Pekanheran, Kelurahan Pematang Reba, Kec. Rengat Barat.
Penyuluh Agama Islam PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah –tengah kehidupan masyarakat sekitar.
Penyuluh Agama Islam selain sebagai figur juga berperan sebagai pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah agama dan masalah kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka menyukseskan program pemerintah. Dengan kepemimpinannya, penyuluh agama Islam tidak hanya memberikan penerangan dalam bentuk ucapan-ucapan dan kata-kata saja, akan tetapi mengamalkan dan melaksanakan apa yang dianjurkannya sehingga masyarakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan mengikuti petunjuk dan ajakannya serta memberikan kepercayaan maupun amanah terhadap dirinya.(tulang)