0 menit baca 0 %

ISHAQ FUADI, S.Pd.I (PAI NON PNS) CERAMAH DI LUAR RUANGAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu. Selain melaksanakan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok binaan, juga memberikan penyuluhan terhadap yang bukan kelompok binaan yang membutuhkan bimbingan/penyuluhan maupun mengisi ceramah agama pada Peringatan Hari Besar Islam.
Selasa 23 Maret 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat, atas nama Ishaq Fuadi, S.Pd.I ceramah/tausyiah acara Peringatan Israโ€™ Miโ€™raj Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan SMAN 1 Rengat Barat. Pelaksanaan di ruang terbuka/di halaman sekolah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
Kepada Inmas Kankemenahg Kab. Inhu disampaikan Ishaq Fuadi bahwasanya dirinya telah divaksin Covid-19 hingga tahap II, pelaksanaan di Kankemenag Kab. Inhu, ujar Ishaq Fuadi, yaitu tanggal 6 Maret dan 20 Maret 2021.(tulang)