Indragiri Hulu, (Inmas). Ahad, 30 Mei 2021. Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No.298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS dinyatakan bahwasanya spesialisasi tugas kepenyuluhan ada 8 spesialisasi yaitu, Penyuluh Pengentasan Buta Aksara Al-Qur an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Terkait dengan pelaksanaan tugasnya, Penyuluh Agama Islam Non PNS minimal memiliki 2 (dua) kelompok binaan serta melaksanakan penyuluhan secara berkala.
Sebagaimana diketahui bahwasanya sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS Kementerian Agama Republik Indonesia, wajib memiliki minimal 2(dua) kelompok binaan.
Terkait dengan Pengentasan Buta Aksara Al-Qur an, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat, atas nama Ishaq Fuadi, S.Pd.I melaksanakan Gerakan Maghrib Mengaji di kediamannya/rumah.
Aktifitas mengaji dan membaca Al-Qur an selepas shalat maghrib baik di masjid, mushalla maupun di rumah warga telah menjadi tradisi dan budaya umat Islam di Indonesia sejak lama. Namun seiring perkembangan zaman, tradisi tersebut mulai banyak ditinggalkan. Sehabis shalat maghrib, anak-anak dan remaja lebih senang menghabiskan waktu di depan televisi, bermain gadget atau bahkan keluyuran di jalan raya mengendarai sepeda motor bahkan suaranya dimodifikasi sehingga memekakkan telinga. Bila hal tersebut dibiarkan secara terus-menerus, di masa yang akan datang, generasi yang ada adalah generasi yang rendah nilai spiritualnya dan pada akhirnya terjadi kerusakan moral terhadap generasi bangsa.
Melalui Gerakan Maghrib Mengaji, khususnya bagi anak-anak/generasi muda agar terbangun kembali semangat belajar membaca dan memahami kandungan Al-Qur an sehingga nilai-nilai spiritualnya tumbuh dan terjaga dengan baik.
Semoga melalui Gerakan Maghrib Mengaji, Upaya Pengentasan Buta Aksara Al-Qur an Tercapai dan Insya Allah Melahirkan Generasi Bangsa Yang Berakhlak Mulia.(tulang)
ISHAQ FUADI, S.Pd.I (PAI NON PNS) GELAR MAGHRIB MENGAJI SEBAGAI UPAYA PENGENTASAN BUTA AKSARA AL-QUR AN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Ahad, 30 Mei 2021. Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No.298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS dinyatakan bahwasanya spesialisasi tugas kepenyuluhan ada 8 spesialisasi yaitu, Penyuluh Pengentasan Buta Aksara Al-Qur an; Keluarga Sakinah; Pengelola...