Siak (Kemenag)- Kegiatan mini lokakarya Tk Kecamatan Minas secara periodik sejak dua tahun belakangan ini tepatnya sejak tahun 2023 rutin dilaksanakan di Kecamatan Minas, untuk anggaran tahun 2025 kegiatan tersebut kembali dilaksanakan beberapa waktu yang lalu tepatnya pada (Rabu, 02/07/2025) dengan melibatkan Bidan Pustu se Kecamatan Minas, Kader Posyandu, Kader PKK, Lurah dan Penghulu se Kecamatan Minas, petugas kesehatan pada Puskesmas Minas dan instansi terkait lainnya. Kegiatan mini lokakarya Tk Kecamatan Minas dibuka langsung oleh Camat Minas Nurfa Octolita, turut hadir Danramil Minas yang diwakili oleh Serma M. Nasir, Kepala KUA Kecamatan Minas Alwis dan Kepala Puskesmas Minas dr. Hj. Hidayati Jasri.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Minas Alwis yang didaulat sebagai salahsatu narasumber menyampaikan materi tentang peran KUA Kecamatan Minas dalam menekan angka stunting; progres, langkah strategis dan pencapaian yang sudah dicapai, dalam paparan materinya Alwis mengungkapkan bahwa progres yang telah dilakukan untuk menekan angka stunting di Kecamatan Minas dengan menerapkan  beberapa strategi, diantaranya, mensosialisasikan kepada masyarakat luas tentang usia ideal melangsungkan pernikahan, mensosialisasikan tentang regulasi usia pernikahan, baik perubahan pada pasal undang-undang Nomor 1 tahun 1974, maupun regulasi terbaru PMA Nomor 30 tahun 2024, serta memberikan pemahaman kepada calon pengantin agar turut aktif untuk melakukan gerakkan pencegahan stunting.
Alwis menambahkan langkah kongkrit yang dilakukan untuk menekan stunting di Kecamatan Minas, Kantor Urusan Agama Kecamatan Minas telah melakukan beberapa hal;
1.     Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya pernikahan dini, dengan cara mensosialisasikan batasan usia pernikahan, yang awalnya 16 tahun bagi calon pengantin perempuan menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan, (Undang-undang nomor 16 tahun 2019, perubahan atas undang undang nomor 1 tahun 1974),
2.     Menekankan kepada setiap calon pengantin tentang pentingnya pemeriksaan kesehatan terutama kesehatan reproduksi, hal ini pihak KUA Kecamatan Minas bekerjasama dengan Puskesmas Minas, dan bahkan pemeriksaan kesehatan ini menjadi syarat primer terhadap calon pengantin yang akan menikah sesuai PMA nomor 30 tahun 2024,
3.     Melaksanakan bimbingan perkawinan terhadap calon pengantin yang akan menikah, kegiatan ini juga melibatkan Puskesmas Minas, PLKB Minas dan instansi terkait lainnya,
4.     Melakukan penyuluhan dan pemeriksaan data calon pengantin secara khusus sebelum melangsungkan pernikahan, kegiatan ini bertujuan untuk memvalidasi data calon pengantin, wali, dan penjelasan prosesi akad nikah  serta hal khusus lainnya yang berkaitan dengan kesiapan mengarungi kehidupan rumah tangga,
5.     Melakukan penyuluhan secara rutin di kelompok binaan masing-masing yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Minas yang tesebar di Kecamatan Minas,
6.     Melakukan sosialisasi pentingnya menyusui selama 2 tahun, baik kepada calon pengantin, jama’ah secara umum maupun kelompok binaan yang dibina langsung oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Minas,
7.     Melakukan penyuluhan atau pencerahan disekolah, kegiatan ini dilaunching langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak pada 23 Oktober 2023 dengan singkatan GPS, Gerakkan Pencerahan di Sekolah,
Diakhir paparan makalah Alwis menyampaikan beberapa hasil yang sudah dicapai berdasarkan beberapa indikator diantaranya peningkatan kesadaran calon pengantin bagimana pentingnya gizi seimbang sebelum dan sesudah hamil, perubahan prilaku calon pengantin yang mulai mengubah gaya hidupnya menjadi lebih sehat, calon pengantin semakin aktif mengikuti program-program kesehatan, serta adanya peningkatan proaktif tenaga kesehatan dalam memberikan konseling dan edukasi kepada calon pengantin. (Aws/ Fz)