Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir dan batin.
PAI Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam Honorer yang diangkat dengan surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama. Sasaran Penyuluhan Agama Islam adalah masyarakat muslim Indonesia, baik di pedesaan maupun perkotaan. Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara kontinyu dan terencana. Setiap penyuluh agama non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 kali dalam sepekan. Penyuluh Agama Non PNS berkedudukan di wilayah Kecamatan sesuai SK Pengangkatan yang ditandatangani Kepala Kementerian Agama Kab/Kota, dan Surat Tugas Penempatan yang ditandatangani Kepala KUA Kecamatan.
Sabtu, 6 Februari 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, Iskandar, S.HI (urut satu dari sisi kiri pada gambar), melaksanakan Kajian Rutin Setiap Sabtu Ba da Dzuhur pada kelompok binaan Pengajian Kahar Rahman, Jalan Azki Aris Kelurahan Kampung Besar Kec. Rengat, dengan tema Mengenal Dosa Dosa Besar .
Tujuh dosa besar yang disebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam , yang artinya "Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan!"
"Syirik kepada Allah SWT, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT untuk dibunuh kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh berzina wanita yang suci, mukminah yang tidak tahu-menahu." (HR. Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah).
Selain itu masih banyak lagi contoh dosa-dosa besar lainnya, demikian disampaikan Iskandar kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu melalui pesan singkatnya.(tulang)
ISKANDAR, S.HI (PAI NON PNS KEC. RENGAT) KAJIAN SABTU BA DA DZUHUR
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir dan batin.PAI Non...