Kemenag (Kuansing)Singingi Hilir, 13 Agustus 2025 โ Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menggelar kegiatan keagamaan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap praktik ibadah yang benar, khususnya pelaksanaan sholat berjamaah.
Bertempat di Masjid Besar Istiqomah, kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, dimulai pukul 12.30 WIB hingga selesai. Kegiatan diawali dengan program "Kultum 7 Menit" yang disampaikan oleh H. Isnaini, S.Ag, selaku Penyuluh Agama Islam (PAI) Fungsional Singingi Hilir.
Dalam ceramah singkatnya, Isnaini mengangkat tema "Tata Cara Pelaksanaan Sholat Berjamaah Berdua, Tiga dan Seterusnya Secara Detail". Ia menyampaikan dengan lugas dan jelas mengenai adab, syarat, serta posisi makmum dan imam dalam berbagai kondisi jumlah jemaah. Penjelasan ini sangat relevan dengan kebutuhan umat, mengingat praktik sholat berjamaah seringkali dilakukan tidak hanya di masjid, tapi juga di rumah, kantor, maupun dalam perjalanan.
Para jemaah tampak sangat antusias dan menyimak dengan seksama materi yang disampaikan. Bahkan, beberapa jemaah terlihat mencatat poin-poin penting sebagai bahan pembelajaran pribadi maupun untuk dibagikan kembali di lingkungan mereka.
Program "Kultum 7 Menit" ini merupakan inisiatif dari para Penyuluh Agama Islam Singingi Hilir yang bertujuan menyuguhkan pembinaan keagamaan singkat namun bermakna, dengan pelaksanaan rutin setiap menjelang sholat berjamaah di masjid-masjid besar di wilayah tersebut.
Kepala KUA Singingi Hilir, Zulfikar Ali, memberikan apresiasi tinggi terhadap kontribusi nyata dari para penyuluh agama. Ia menyampaikan bahwa keberadaan PAI di tengah masyarakat semakin dirasakan manfaatnya, tidak hanya dalam hal pembinaan keagamaan tetapi juga sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan pesan-pesan Islam rahmatan lil โalamin.
Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan:
1. Masyarakat semakin memahami pentingnya sholat berjamaah dan tata cara pelaksanaannya yang benar sesuai tuntunan syariat.
2. Program "Kultum 7 Menit" dapat diperluas cakupannya, tidak hanya di masjid besar, tetapi juga di mushalla-mushalla lingkungan dan instansi pemerintah maupun swasta.
3. Peran Penyuluh Agama Islam semakin diperkuat dan didukung oleh semua pihak, baik pemerintah, tokoh agama, maupun masyarakat umum.
4. Generasi muda juga lebih tertarik mengikuti kegiatan keagamaan, karena pendekatan yang edukatif dan kontekstual.
5. Masyarakat tidak hanya menjadi pendengar pasif, tetapi juga dapat mengimplementasikan dan menyebarkan ilmu yang didapat dalam kehidupan sehari-hari.
KUA Singingi Hilir bersama para penyuluh agama berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program pembinaan yang relevan, menyentuh kebutuhan umat, dan membangun peradaban Islam yang damai dan berilmu.(MB)