Meranti (Kemenag)- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Meranti secara resmi mengeluarkan surat larangan bagi kelompok pengajian yang dipimpin oleh HA untuk melakukan berbagai bentuk aktivitas yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2024 dengan nomor P-828/Kk.04.12/3/BA.00/08/2024.
Seperti yang diketahui sebelumnya, kegiatan kelompok pengajian yang dipimpin HA di Kecamatan Rangsang Barat ini diisukan menyimpang dari ajaran agama yang berlaku, juga telah menimbulan keresahan besar di masyarakat.
Larangan ini secara resmi dikeluarkan setelah dilakukannya pertemuan membahas Isu Penyelewengan Agama dan Keagamaan Desa Mekar Baru di Kecamatan Rangsang Barat yang dipimpin oleh HA pada hari Rabu 21 Agustus2024.
Bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Rangsang Barat, pertemuan ini merupakan pertemuan lintas sektoral yang menghadirkan berbagai elemen diantaranya Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Kepulauan Meranti, Kejaksanaan Negeri Kepulauan Meranti, Intelkam Polres Kepulauan Meranti, Perwira Penghubung Kodim 0303/Bengkalis, Kesbangpol Kepulauan Meranti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepuluan Meranti, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kepulauan Meranti, Camat Rangsang Barat, Polsek Kecamatan Rangsang Barat, Komandan Pos Ramil Kecamatan Rangsang Barat, Kepala Desa Kecamatan Rangsang Barat, Media sabangmeraukenews.com, terlapor, para saksi dan lain-lain.
Sulman, Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Meranti menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada rekomendasi hasil rapat dan penelurusan juga telaah oleh tim MUI Kepulauan Meranti.
"Berdasarkan rekomendasi hasil Rapat Penistaan Agama dan Keagamaan oleh HA pada tanggal 21 Agustus 2024 yang diinisiasi oleh Kementerian Agama Kepulauan Meranti melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Rangsang Barat bersama beberapa elemen lintas sektoral dan berdasarkan hasil investigasi tahap II dugaan ajaran sesat oleh HA di Kecamatan Rangsang Barat Nomor: 057/MUI-KM/08/2024 tanggal 7 Agustus 2024 oleh MUI Kepulauan Meranti maka Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Meranti dengan dasar tersebut menghentikan dan melarang seluruh pergerakan juga kegiatan perkumpulan HA dan seluruh pengikutnya yang dianggap telah menyimpang dari ajaran agama islam", ungkap Sulman.
Diketahui sebelumnya, Perwakilan MUI Kepulauan Meranti Asep ketika rapat juga menjelaskan bahwa MUI telah membentuk Tim Penanganan dan Penyelesaian Masalah Isu-Isu Keagamaan dan juga telah melakukan telaah untuk mencari fakta terhadap isu yang berkembang ini.
"MUI Kepulauan Meranti kemudian telah melakukan penelusuran dengan mengambil langsung keterangan para saksi dan telah membuat beberapa rekomendasi terhadap permasalahan isu aliran sesat ini", ungkapnya.
Pada penelusuran lebih lanjut, terdapat beberapa hal yang dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam dan memiliki unsur terjadinya penyelewangan agama.
Perwakilan Tim Penanganan dan Penyelesaian Masalah Isu-Isu Keagamaan dari MUI Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa temuan dari beberapa saksi yang diambil.
"Beberapa hal ini dianggap urgent dan bertentangan bahkan melecehkan aqidah. MUI mengajukan rekomendasi kepada seluruh pihak terlibat agar memberikan tindakan lebih lanjut kepada terlapor yang dianggap menyimpang dan selanjutnya memberikan larangan atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh HA dan pengikutnya", jelasnya.
Pada pertemuan tersebut, juga didengarkan keterangan dari para saksi untuk mencari penyelesaian dari permasalahan ini.
Atas dasar tersebut, Kemenag Kepulauan Meranti mengambil langkah tegas untuk melarang aktivitas kelompok pengajian tersebut juga tidak akan memberikan celah akan perkembangan penyimpangan ajaran agama  di Kepulauan Meranti juga diharapkan pihak berwenang lainnya dapat bertindak sesuai dengan dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya tindakan tegas dari Kemenag dan pihak berwenang lainnya, diharapkan masyarakat dapat tenang dan tidak terprovokasi juga menghindari ajaran ajaran yang menyimpang tersebut. (In)*