Rokan Hilir (Inmas) – Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, H. Suhaimi, S.Ag menjadi informan dalam penelitian mahasiswa Universitas Islam Riau, Dilla Ardea Putri. Bertempat di Ruang Kerja Kasi Bimas Islam, penelitian tersebut dilakukan dengan metode wawancara dan pengumpulan data, pada Selasa (07/05/2024).
Penelitian yang dilakukan oleh Mahasiswi UIR ini dilaksanakan dalam rangka penyelesaian tugas akhir, yakni penyusunan skripsi yang mengangkat masalah terkait UU Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, adapun UU tersebut menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan.
Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (Sembilan belas) tahun. Batas usia tersebut dinilai telah cukup matang untuk melangsungkan perkawinan demi terwujudnya tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian serta memperoleh keturunan yang sehat dan berkualitas.
Selain itu diharapkan juga kenaikan batas usia yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita guna menurunkan resiko kematian ibu dan anak serta mengoptimalkan tumbuh kembang anak dan memberikan akses anak terhadap Pendidikan setinggi mungkin.
Suhaimi yang menyambut baik kedatangan Mahasiswi UIR tersebut mengungkapkan bahwa sejauh ini tidak ditemukan kasus yang berarti dalam kaitannya pernikahan dibawah umur, jika ditemukan tetap melalui prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Disamping itu Dilla selaku peneliti menghaturkan ucapan terimakasih atas kerjasama Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, khusunya kepada H. Suhaimi, S.Ag yang telah bersedia menjadi informan dalam penelitian tersebut. Menurutnya sambutan dari Seksi Bimas Islam dengan memfasilitasi penelitiannya sangat membantu dalam kelancaran tugas akhirnya. (Humas)