0 menit baca 0 %

Jadi Narasumber, Kepala KUA Kecamatan Mandau Sampaikan Upaya Untuk Menekan Angka Pernikahan Dini

Ringkasan: Mandau (Inmas) - Kepala KUA Kecamatan Mandau Saim, S.Ag.M.Sh menghadiri dan bertindak sebagai Narasumber pada acara Pertemuan Rutin PKK Kelurahan se-Kecamatan Mandau dengan tema Pencegahan Pernikahan dan Perkawinan Usia Dini di Kecamatan Mandau . Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di aula Kantor...

Mandau (Inmas) - Kepala KUA Kecamatan Mandau Saim, S.Ag.M.Sh menghadiri dan bertindak sebagai Narasumber pada acara Pertemuan Rutin PKK Kelurahan se-Kecamatan Mandau dengan tema “Pencegahan Pernikahan dan Perkawinan Usia Dini di Kecamatan Mandau”. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di aula Kantor Lurah Air Jamban yang berlokasi di jalan stadion Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau. Senin (15/01/2024)


Acara dibuka langsung oleh Lurah Air Jamban Rifky Ellyaningsih. Dalam Sambutanya beliau berpesan untuk menghimbau masyarakat agar meminimalisir Pernikahan Dini di masyarakat Kecamatan Mandau khusunya. Selanjutnya sambutan dari Ketua TP-PKK Kecamatan Mandau, Dewi Asdinar dengan musyawarah para kader dan anggota PKK se-Kecamatan Mandau.

Ada beberapa materi yang disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Mandau Saim, diantaranya : Pernikahan Dini dalam perspektif Hukum Islam dan Perspektif Undang-undang Perkawinan di Indonesia (UU No.1 Tahun 1974 dan KHI), faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Pernikahan Dini, akibat yang di timbulkan dari Pernikahan Dini, Manfaat dan Mudhorot Pernikahan Dini.


Tujuan diadakan Sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada Masyrakat dan kader-kader KB di wilayah Kecamatan Mandau tentang Pernikahan Dini yang berkaitan dengan Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan di Indonesia serta memberikan pemahaman kepada Masyarakat dan Kader-Kader KB mengenai Faktor, Akibat, Manfaat dan Mudhorot dari pernikahan Dini.


Menurut Saim, tema sosialisasi yang diangkat dalam pertemuan hari ini sejalan dengan program Kementerian Agama yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta dan masyarakat tentang regulasi yang mengatur tentang perkawinan baik secara hukum agama maupun hukum Negara. "Di Indonesia, masalah pernikahan dini menjadi masalah yang bisa dikatakan serius. Regulasi yang mengatur tentang perkawinan di Negeri ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mana salah satu poinnya mensyaratkan batas usia pernikahan adalah minimal 19 tahun untuk perempuan dan juga laki-laki" jelas beliau.

Namun, pemahaman sebagian masyarakat saat ini bahwa ketika anak gadisnya dilamar, merupakan suatu keharusan untuk menerimanya karena konsekuensinya jika ditolak maka anak gadisnya akan sulit dipertemukan dengan jodohnya. Pemahaman yang bersifat mitos inilah sehingga kebanyakan masyarakat utamanya di pedesaan menikahkan anaknya yang masih tergolong di bawah umur, apalagi jika sudah mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama, ujarnya.

Tampak hadir dalam acara tersebut, Ketua TP-PKK Kecamatan Mandau, Lurah Air Jamban, Anggota PKK Kelurahan se-Kecamatan Mandau, dan Kepala KUA Kecamatan Mandau.

Acara berjalan dengan baik dan sukses serta penyampaian Materi dengan Metode Ceramah dan langsung Tanya Jawab.