Meranti (Kemenag) - Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar kerja sama dengan Kementerian Pemuda dan
Olahraga menggelar Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Pernikahan Dini, Rabu
(4/9/2024) di Aula Kantor Bupati, Selatpanjang.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan edukasi
kesehatan reproduksi dan pernikahan dini bagi pemuda.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Meranti Sulman
turut hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut bersama beberapa perwakilan
instansi lainnya. Tidak hanya itu, Sulman juga berkesempatan menjadi Narasumber
tentang materi Dampak Pernikahan Dini.
Sulman membuka materinya dengan memaparkan Undang-Undang No.16
Tahun 2019 tentang Perkawinan.
"Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa batas usia minimal
seseorang boleh menikah, berdasarkan Pasal 7 ayar (1) UU Perkawinan adalah
diusia 19 tahun", jelas Sulman.
Lebih lanjut, Sulman menyampaikan bahwa pernikahan yang terjadi
dibawah usia tersebut tidak diperbolehkan oleh undang-undang.
Sulman juga menjelaskan pernikahan dini juga dapat menyebabkan
berbagai masalah baru yang timbul.
"Pernikahan yang tidak dipersiapkan dengan baik bisa
meningkatkan resiko terjadinya beberapa kondisi, seperti masalah ekonomi,
gangguan psikologis, juga masalah kesehatan seperti jika ibu masih sangat muda
dan fisik yang belum matang maka kehamilan nenjadi lebih berisiko dan dapat
membahayakan kondisi ibu dan janin", jelas Sulman.
Menutup materinya, Sulman juga mengajak peserta untuk berpartipasi
mengambil peran sebagai agen cegah pernikahan dini.
Kegiatan tersebut juga dilaksanakan
di tiga lokasi dalam Provinsi Riau, yakni Kabupaten Kepulauan Meranti,
Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai dan diikuti sebanyak 100 orang dari kalangan
pelajar. (In)