0 menit baca 0 %

Jadi Pembina Apel, Kabid Urais Ingatkan Tentang Hakikat Tujuan Hidup ASN Kemenag

Ringkasan: Riau (Kemenag)- Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid Urais) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, H. M. Fakhri, bertindak sebagai pembina apel rutin di halaman Kantor Wilayah Kemenag Riau, Senin (14/7/2025). Apel yang diikuti seluruh pejabat dan pegawai ini diisi dengan amanat yang sarat makna...

Riau (Kemenag)- Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid Urais) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, H. M. Fakhri, bertindak sebagai pembina apel rutin di halaman Kantor Wilayah Kemenag Riau, Senin (14/7/2025). 

Apel yang diikuti seluruh pejabat dan pegawai ini diisi dengan amanat yang sarat makna tentang hakikat tujuan hidup manusia.

Dalam amanatnya, H. M. Fakhri mengingatkan bahwa setiap manusia, khususnya ASN Kementerian Agama, harus menyadari tujuan keberadaannya di dunia. Pertama dan utama, kata Fakhri, adalah sebagai ‘abid, yakni hamba Allah yang seluruh perbuatannya harus bernilai ibadah.

“Apapun pekerjaan yang kita lakukan, baik di kantor maupun di luar, jangan sekadar menjalani rutinitas. Jadikan itu sebagai ibadah yang berpahala di sisi Allah,” pesannya.

Fakhri kemudian mengutip pendapat Ibnu Rajab dalam kitab Jami'ul ‘Ulum wal Hikam tentang lima syarat agar amal perbuatan bernilai ibadah di hadapan Allah:

  1. Dilakukan oleh orang yang beriman.
  2. Diniatkan dengan ikhlas karena Allah.
  3. Berdasarkan ilmu yang benar.
  4. Dikerjakan dengan cara yang baik.
  5. Tidak dihasilkan dari sesuatu yang haram.

“Tanpa lima syarat ini, amal kita bisa sia-sia. Karena itu, mari perbaiki niat, cara, dan sumber penghasilan kita. Jadikan amanah di Kemenag ini bukan sekadar tugas, tapi jalan ibadah,” tegas Fakhri.

Usai menyampaikan pesan tentang tujuan hidup, Fakhri juga menyentuh soal pemberdayaan masjid. Sesuai arahan Menteri Agama RI, masjid harus dioptimalkan tidak hanya sebagai tempat ibadah, tapi juga sebagai pusat pemberdayaan umat.

“Konsep MADADA, Masjid Berdaya dan Berdampak, harus mulai diterapkan. Masjid harus punya legalitas jelas, aset wakaf dikelola produktif, dan dana zakat, infak, sedekah diberdayakan untuk kesejahteraan jamaah,” ujarnya.

Fakhri berharap, lebih dari 7.500 masjid dan 7.900 mushalla di Riau ke depan bisa menjadi pusat pemberdayaan sosial umat, sekaligus memberikan jaminan sosial bagi imam, muadzin, marbot, dan keluarganya.

“Kalau ini berjalan baik, insyaAllah masjid akan kembali menjadi pusat peradaban umat, bukan sekadar tempat ibadah harian,” pungkasnya. (*)