0 menit baca 0 %

Jadi Pembina Apel, Kasi Bimas Islam Sampaikan Amanat terkait GAS Pencatatan Nikah

Ringkasan: Kuansing (Kemenag)Senin, 11 Agustus 2025 Suasana pagi yang cerah tampak di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi saat apel rutin Senin pagi dilaksanakan. Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Bahrul Aswandi bertindak sebagai Pembina apel yang dii...

Kuansing (Kemenag)Senin, 11 Agustus 2025 Suasana pagi yang cerah tampak di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi saat apel rutin Senin pagi dilaksanakan. Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Bahrul Aswandi bertindak sebagai Pembina apel yang diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, termasuk Kepala Kantor, Suhelmon dan seluruh Pejabat Pengawas dan Kepala KUA Kec. Kuantan Tengah. 

Dalam amanatnya, Bahrul Aswandi menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif para penyuluh agama islam yang dinilainya telah menunjukkan kemajuan yang luas biasa dalam menjalankan tugas di lapangan sesuai dengan perubahan di era digital ini. Khususnya dalam menyebarkan informasi kegiatan keagamaan melalui media sosial. 

“Saya sangat mengapresiasi para penyuluh yang telah aktif membuat berita kegiatan penyuluhan dan berbagai konten positif di media sosial. Ini adalah bentuk dakwah yang sesuai dengan perkembangan zaman dan tetap relevan dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan kepada masyarakat luas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasi Bimas Islam menyampaikan informasi penting terkait Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam No. 6Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah). Sebuah gerakan nasional yang mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama umat islam untuk menyadari dan memperjuangkan pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan Negara. 

“Saat ini Kementerian Agama tengah mendorong gerakan nasional bernama Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Tujuannya untuk memastikan setiap pernikahan tercatat secara legal, sehingga pasangan suami istri dan anak anak mereka memiliki kepastian hokum dalam kehidupan berkeluarga,” jelasnya.

“Kita di Kabupaten Kuantan Singingi ini telah membentuk tim GAS Pencatatan Nikah untuk tingkat kabupaten juga kecamatan. Jadi tugas di KUA itu bukan hanya sebatas menikahkan orang saja tetapi juga menyadarkan masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah,” tutupnya. (Gs) 

Jadi Pembina Apel, Kasi Bimas Islam Sampaikan Amanat terkait GAS Pencatatan Nikah

Kuansing (Kemenag)Senin, 11 Agustus 2025 Suasana pagi yang cerah tampak di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi saat apel rutin Senin pagi dilaksanakan. Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Bahrul Aswandi bertindak sebagai Pembina apel yang diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, termasuk Kepala Kantor, Suhelmon dan seluruh Pejabat Pengawas dan Kepala KUA Kec. Kuantan Tengah. 

Dalam amanatnya, Bahrul Aswandi menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif para penyuluh agama islam yang dinilainya telah menunjukkan kemajuan yang luas biasa dalam menjalankan tugas di lapangan sesuai dengan perubahan di era digital ini. Khususnya dalam menyebarkan informasi kegiatan keagamaan melalui media sosial. 

“Saya sangat mengapresiasi para penyuluh yang telah aktif membuat berita kegiatan penyuluhan dan berbagai konten positif di media sosial. Ini adalah bentuk dakwah yang sesuai dengan perkembangan zaman dan tetap relevan dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan kepada masyarakat luas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasi Bimas Islam menyampaikan informasi penting terkait Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam No. 6Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah). Sebuah gerakan nasional yang mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama umat islam untuk menyadari dan memperjuangkan pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan Negara. 

“Saat ini Kementerian Agama tengah mendorong gerakan nasional bernama Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Tujuannya untuk memastikan setiap pernikahan tercatat secara legal, sehingga pasangan suami istri dan anak anak mereka memiliki kepastian hokum dalam kehidupan berkeluarga,” jelasnya.

“Kita di Kabupaten Kuantan Singingi ini telah membentuk tim GAS Pencatatan Nikah untuk tingkat kabupaten juga kecamatan. Jadi tugas di KUA itu bukan hanya sebatas menikahkan orang saja tetapi juga menyadarkan masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah,” tutupnya. (Gs)