0 menit baca 0 %

Jaga Integritas dan Kualitas Hakim, LPTQ Kabupaten Pelalawan Gelar Sertifikasi Majelis Hakim

Ringkasan: Pelalawan (Inmas) - Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pelalawan terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi pengembangan, baik dalam konteks penguatan kelembagaan maupun proyeksi peningkatan mutu sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya.

Pelalawan (Inmas) - Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pelalawan terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi pengembangan, baik dalam konteks penguatan kelembagaan maupun proyeksi peningkatan mutu sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya.

Drs.H. Syahrul Mauludi, MA yang merupakan Ketua Panitia Kegiatan Sertifikasi Majelis Hakim Kabupaten Pelalawan Tahun 2015 menjelaskan, "Menjaga Marwah MTQ merupakan perhelatan keagamaan yang bernuansa kebudayaan. Kedua karakter ini menjadi ciri utama kegiatan MTQ. Salah satu komponen penting dalam kegiatan MTQ adalah hakim atau juri dan Panitera. Dewan hakim adalah orang atau sekelompok orang yang bertugas memberikan penilaian terhadap penampilan atau karya peserta untuk menentukan peserta terbaik. Dalam kaitan fungsinya yang sangat strategis, dewan hakim menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam menjaga marwah MTQ sebagai kegiatan kompetisi bernuansa religius. Dewan hakim mengemban misi menjaga, mengawal, dan melaksanakan proses penilaian MTQ dengan semangat menjunjung tinggi kesucian dan keagungan Alquran. Untuk itu, sosok dewan hakim harus benar-benar dipandang mampu dan cakap mengemban amanah yang sangat berat ini."

Di sisi lain, LPTQ dituntut untuk berperan aktif melahirkan struktur dan komposisi dewan hakim yang profesional, objektif, independen, serta bebas dari intervensi dan kepentingan yang kontraproduktif dengan khittah MTQ. Dari titik ini tampak betapa penting posisi dan presisi dewan hakim dalam MTQ.

Beliau menambahkan bahwa untuk melahirkan sosok dewan hakim ideal, sebagaimana yang dicitakan, LPTQ Kabupaten Pelalawan menggagas kegiatan Sertifikasi Majelis Hakim MTQ yang diikuti oleh seluruh calon-calon dewan hakim dan panitera yang merepresentasikan LPTQ Kabupaten se Pelalawan.

Adapun kegiatan ini berlangsung selama 4 hari dimulai dari tanggal 2 Agustus s.d 5 Agustus 2015 bertempat di Grand Hotel Pangkalan Kerinci. Kegiatan ini menghadirkan narasumber berkompeten dari Provinsi dan tingkat Nasional. Tambah Ketua Panitia yang juga sehari-hari menjabat Kasubbag TU Kemenag Pelalawan

Sementara itu Kakan Kemenag Pelalawan Drs.H. Zulkifli dalam memberikan materi Etika dan Akhlak Majelis Hakim mengungkapkan, "Dewan Hakim harus memiliki keikhlasan serta bertanggung jawab untuk menjamin kerahasiaan dan keadilan pelaksanaan MTQ, Memegang teguh kode etik, Objektif dan Jujur dalam Memberi Penilaian, Profesional dalam Bidang yang dinilai, Independen dan bebas dari segala kepentingan apa pun dan pengaruh siapa pun. Mampu megikuti perkembangan Teknologi (IT)."

Pada paparannya beliau menegaskan bahwa kualitas Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ditentukan Dewan Hakim yang profesional dan bertanggung jawab. Dewan Hakim harus memiliki keikhlasan serta bertanggung jawab untuk menjamin kerahasiaan dan keadilan pelaksanaan MTQ. Jangan Sampai ada keluhan dari peserta, dan masyarakat tentang ketidakadilan, ketidakjujuran atau ketidakprofesionalan Dewan Hakim dalam musabaqah, sebab MTQ juga merupakan cerminan Spritual ada nilai-nilai suci disana. Agar Dewan Hakim dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya serta memegang teguh kode etik serta pedoman perhakiman yang telah ditetapkan maka dalam menentukan Dewan Hakim MTQ dipilih dan ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor kompetensi dan kredibilitas orang tersebut. Dewan Hakim yang mendapat amanah merupakan unggulan yang memenuhi syarat serta memiliki jejak rekam reputasi di bidangnya masing-masing. Dewan Hakim harus independen dan bebas dari segala kepentingan apa pun dan pengaruh siapa pun. Dewan Hakim untuk selalu konsisten dan berpegang kepada pedoman perhakiman dalam MTQ, dan mengesampingkan segala faktor yang dapat mempengaruhi penilaian.

"Dewan Hakim memiliki kewajiban etika untuk tak menjanjikan sesuatu atau menerima pemberian atau hadiah apa pun yang terkait dengan pelaksanaan tugas yang diembannya. Keberhasilan MTQ bukan hanya ditinjau dari Kualitas peserta dan didapatkan pemenangnya, namun keberhasilan kegiatan MTQ dilihat dari kepuasan dari kafilah dan kepercayaan dari masyarakat terhadap dewan hakim yang memimpin," tutup Zulkifli. (AA)

*edit by novam