Riau (Kemenag) - Dalam rangka menjaga netralitas
Aparatur Negeri Sipil (ASN) pada perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum
Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan
bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi, Menteri
Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil
Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan Dan
Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Dan Pemilihan, NOMOR : 2 Tahun 2022, NOMOR: 800-5474 Tahun 2022,
NOMOR : 246 Tahun 2022, NOMOR : 30 Tahun 2022, NOMOR: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022
Terkait
hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Riau H. Muliardi mengingatkan ASN Kementerian Agama untuk bersifat netral dan
tidak terlibat politik praktis, karena ada sanksi atas pelanggaran tersebut.
“Saya
mengingatkan Jajaran Kementerian Agama untuk bersifat netral pada perhelatan
pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 ini. tidak
terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah
pada keberpihakan atau ketidaknetralan”.
Lebih lanjut Muliardi meminta Kepala Kemenag Kab/Kota
untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penjatuhan sanksi kepada ASN yang melanggar
netralitas pada Pemilukada ini.
“kemenag Kab/Kota agar mengupayakan terus - menerus
terciptanya iklim yang kondusif melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan
sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Didalam
SKB tersebut dijelaskan bahwa Pembinaan Netralitas Pegawai ASN adalah
usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan netralitas
Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Sedangkan Pengawasan
Netralitas Pegawai ASN adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan
untuk menjamin netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan
Pemilihan berjalan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan.