Rokan Hilir (Kemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rokan Hilir, H. Khairul beserta jajaran pejabat struktural dan 70 ASN di lingkungan Kankemenag Rokan Hilir mengikuti pembukaan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi Kemenag Tahun 2025 bagi 15.000 ASN Kementerian Agama secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Senin, (16/6/2025).
Kegiatan secara online resmi dibuka oleh Itjen Kemenag RI, Aceng Abdul Aziz dan diikuti serentak oleh peserta yakni ASN Kementerian Agama. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan Integritas ASN, tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi khususnya gratifikasi.Â
Saat ditemui seusai zoom meeting diruang kerjanya, H. Khairul, mengatakan pentingnya partisipasi aktif seluruh ASN dalam mengikuti e-learning ini. "Peningkatan pemahaman mengenai gratifikasi adalah hal yang sangat krusial. Kita sebagai abdi negara harus senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas," ujarnya.
"Kegiatan e-learning ini menjadi sarana yang efektif untuk menyegarkan kembali pengetahuan kita tentang gratifikasi, sehingga kita bisa terhindar dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan etika dan hukum," lanjutnya.
Beliau juga menambahkan bahwa e-learning ini menjadi langkah strategis dalam membangun lingkungan kerja yang berintegritas dan akuntabel. "Dengan pemahaman yang komprehensif tentang gratifikasi, diharapkan seluruh ASN Kankemenag Rokan Hilir dapat bekerja dengan penuh kejujuran dan transparan, demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat," tambahnya.
H. Khairul berharap ASN dilingkungan Kankemenag Rokan Hilir mengikuti kegiatan ini dengan serius. Beliau berharap setelah mengikuti kegiatan ini, seluruh ASN Kankemenag Rokan Hilir memiliki pemahaman yang kuat dan mampu mengimplementasikan nilai-nilai anti-gratifikasi dalam setiap aspek pekerjaannya.
"Kegiatan e-learning ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman ASN dilingkungan Kankemenag Rokan Hilir mengenai berbagai bentuk gratifikasi, serta langkah-langkah pencegahan dan pelaporannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. Â
KPK RI menghadirkan pembelajaran jarak jauh berbasis teknologi terhadap pendidikan antikorupsi memberikan kemudahan akses untuk peningkatan pemahaman Gratifikasi. Program e-learning ini akan dilaksanakan selama beberapa hari kedepan dari tanggal 30 Juni hingga 5 Juli 205. (Humas)