0 menit baca 0 %

Jalin Silaturrahmi dan Pembinaan, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Sampaikan Regulasi Pondok Pesantren

Ringkasan: Riau (Inmas) Untuk menjalin dan menambah wawasan pimpinan Pondok Pesantren di Prov. Riau, Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mengadakan Silaturrahmi bersama  Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kement...

Riau (Inmas) – Untuk menjalin dan menambah wawasan pimpinan Pondok Pesantren di Prov. Riau, Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mengadakan Silaturrahmi bersama  Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Dr. Wahyono  Abdul Ghafur, S. Ag, M. Ag. Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA di damping Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Drs. H. Fairus tersebut diwakili oleh Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Rahmawati, S. Psi, MM dan Kasi Sarana Prasarana dan Kelembagaan Witdaji, S. Kom, M. Pd, Senin (8/3/221) bertempat di Aula Lt. I Kanwil Kemenag Riau.

Dalam tanggapannya Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Riau berharap dengan kegiatan Silaturrahmi ini dapat menambah wawasan pimpinan pondok pesantren terkait regulasi, operasinal dan bantuan yang akan diperoleh oleh Pondok Pesantren.

” Silaturrahmi yang dilaksanakan ini bisa menambah wawasan pimpinan pondok kita dan kepala Seksi di Kemenag Kab/kota, karena pembinaan ini sangat kita harapkan terutama terkait tentang informasi terbaru seperti terkait dengan bantuan dan regulasi yang cukup banyak yang harus diketahui oleh pimpinan pondok sehingga dengan informasi tersebut dapat memajukan pondok mereka karena telah memiliki dasar dan landasan untuk menjadikan Pondok Pesantren menjadi semakain baik dimasa yang akan datang”.

Sementara itu Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Rahmawati mengatakan Pondok Pesantren saat ini sudah memiliki beberapa regulasi seperti UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, PMA No. 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA No. 31 Tahun 2020 tentang pendidikan pesantren, dan PMA No. 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly.

Pondok pesantren khusunya Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) harus mempertahankan ciri khas dalam pembelajara, kedepannya PKPPS harus semakin maju dan lebih baik, serta menjadi wadah pendidikian yang tidak di pandang sebelah mata di bidang keilmuan umum sama seperti lembaga pendidikan umum lainnya

“Pesantren di Indonesia harus memiliki keunggulan pada bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga akan terwujud SDM yang mandiri dan memiliki keterampilan/ Skill, diharapkan khusus untuk Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), anak didiknya menjadi anak yang mandiri dan unggul dari yang lainnya. Ijazah PKPPS diakui dan berlaku dimana pun berada sehingga dapat meneruskan pendidikan kepada jenjang berikutnya”.

Sedangkan menurut Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, kedatangan Rombongan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dalam rangka pembinaan dan sharring informasi terkait perkembangan Ponpes serta pelaksanaan Monitoring Ujian sekolah untuk PKPPS dan ujian akhir PDF yang berlangsung dari tanggal 8 – 10 Maret 2021.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kasi Pondok Pesantren dan Ma’had Aly, Kasi Pendidikan Diniyah dan Al Quran, dan Kasi Pendidikan Islam/ Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kab/Kota Se Riau serta 30 Pimpinan Pondok Pesantren di Riau.