Kuansing ( Inmas) Sesuai dengan SE No 4 Menteri Agama Republik Indonesia bahwa di semua rumah ibadah agar berlakukan prokes ketat di karena kan wabah corona ini masih belum hilang dari bumi pertiwi khusus nya kabupaten Kuantan Singingi.
Pengurus Masjid Jami Baitul Muttaqien setelah mendapatkan surat dan himbauan dari penyuluh Agama dan pemerintah beliau Bapak Muh Akhiri sebelum pelaksanaan sholat jumat di laksanakan beliau langsung mengumumkan kepada semua jamaah yang hadir agar mematuhi SE Menteri Agama No 4 tahun 2021 ini mulai dari sekarang dan sampai nanti nya sholat Idul Fitri di laksanakan. (RDW)