Pekanbaru (Inmas). Ditengah pandemi Covid 19 yang menempatkan Kota
Pekanbaru pada level 4. Disiplin penerapan protokol kesehatan menjadi kewajiban
bagi seluruh masyarakat untuk menekan penyebaran covid-19 tidak terkecuali
dalam proses ijab qabul dalam pernikahan.
Disamping memakai masker dan sarung tangan pasangan yang akan
melaksanakan akad nikah beserta wali dan saksi wajib Swab Antigen guna
memastikan pasangan pengantin, wali dan saksi terbebas ataupun negatif dari
paparan covid-19.
Bustamar, S.HI. M.Sy selaku penghulu muda KUA Bukit Raya yang
memandu akad nikah pasangan pengantin di Jalan Karya Kelurahan Air Dingin, menerapkan
Prokes ini dengan maksimal. sehingga mendapat apresiasi dari Brigadir Jenderal
Pol. Toni Ariadi Ependi, S.IK. MH. MM. yang menjadi saksi pernikahan bersama
DR.H.Suwondo, MM.
Menurut Jenderal bintang satu ini, kedatangan Penghulu tepat
waktu serta disiplin menerapkan prokes dalam prosesi akad nikah seperti ini sangat
kami apresiasi dengan baik dan kami secara pribadi ucapkan terimakasih kepada
seluruh jajaran Kementerian Agama atas kerjasama dalam memutus rantai covid-19.
Selanjutnya di ahir acar Bustamar mendaulat Sang Jenderal
menyerahkan Buku Nikah dan Kartu Nikah Elektronik / Digital..( Bustamar /Ags )