Kuansing ( inmas ) Penyuluh Agama Islam Non PNS kecamatan Kuantan Hilir Seberang Jiwandi,S.Sy pada Rabu malam 05/05/21 mensosialisasikan surat edaran menteri Agama Nomor 04 tahun 2021 di masjid Baitussa'adah desa sungai Sorik.
Melaksanakan ibadah dmasjid/musalah dengan menerapkan prokes yang ketat.
Dengan merapkan 5 M
1.memakai masker
2.mencuci tangan dengan sabun
3.menjaga jarak
4.menjauhi kerumunan
5.membatasi mobilisasi
Dan jangan lupa berdoa kepada Allah SWT agar virus Corona cepat hilang. Harap Jiwandy ( Jw )