Jakarta (Kemenag) --- Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi
gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah
terbit. Termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam
(PAI) Non PNS pada sekolah umum.
Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.
"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK
calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI
Non PNS pada sekolah umum," ujar Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa
(17/11).Â
"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru
Nasional, Â 25 November mendatang," lanjutnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, BSG
akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama
tiga bulan. Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan
dengan anggaran Rp979.070.400.000.Â
Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum
yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000
"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada
sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran
Rp1.147.334.400.000," tandasnya. (kemenag.go.id)