Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dari Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari segi tekhnis pendidikan maupun administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan menengah.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas sekolah, yaitu melaksanakan supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan maka pada hari Selasa 26 Oktober 2021, Pengawas PAI SD/SLTP Kabupaten Inhu, atas nama Jumiran, S.Ag (urut empat) dengan surat tugas nomor : B-851/Kk.04.1/1/Kp.02.3/10/2021 melaksanakan supervisi di SD Swasta YMI, Desa Tani Makmur, Kec. Rengat Barat.
Pelaksanaan supervisi terkait dengan Pembinaan Guru PAI dan Pemantauan Delapan Standar Nasional Pendidikan.
Tujuan supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar guru, tapi juga untuk pengembangan potensi kualitas guru, ujar Jumiran kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu serta disampaikannya juga bahwasanya kegiatan unggulan ekstrakurikuler SD Swasta YMI pada bidang Pramuka.(tulang)
JUMIRAN, S.Ag (PENGAWAS PAI SD/SLTP KAB. INHU) SUPERVISI DI SD SWASTA YMI TANI MAKMUR
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dari Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari...