0 menit baca 0 %

JUMIRAN, S.Ag, (PENGAWAS PAI) SUPERVISI TERHADAP SEKOLAH BINAAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, ( Inmas ). Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan, dengan surat tugas nomor : B-366/Kk.04.1/1/Kp.02.3/2/2021, Pengawas PAI SD/SLTP Kabupaten Indragiri Hulu, atas nama Jumiran, S.Ag pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 melaksanakan supervisi pad...

Indragiri Hulu, ( Inmas ). Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan, dengan surat tugas nomor : B-366/Kk.04.1/1/Kp.02.3/2/2021, Pengawas PAI SD/SLTP Kabupaten Indragiri Hulu, atas nama Jumiran, S.Ag pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 melaksanakan supervisi pada sekolah binaan, yaitu : SDN 016 Bukit Selasih Kec. Rengat Barat.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas yaitu melaksanakan supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dari Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari segi tekhnis pendidikan maupun administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan menengah.(tulang)