0 menit baca 0 %

Jusniwati Validasi Data Calon Pengantin di Ruang Pojok Konsultasi

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) Dalam rangka mendukung terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Jusniwati, S.Ag., melaksanakan kegiatan pembinaan calon pengantin. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pojok Konsultasi KUA Kecamatan Sen...

Kuansing (Kemenag) — Dalam rangka mendukung terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Jusniwati, S.Ag., melaksanakan kegiatan pembinaan calon pengantin. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pojok Konsultasi KUA Kecamatan Sentajo Raya dengan memberikan nasehat sekaligus melakukan validasi data terhadap pasangan calon pengantin, Mukhlis dan Sinta Firdaus Afni. Senin (29/9).

Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan bimbingan perkawinan pranikah yang rutin dilaksanakan oleh KUA, sebagai langkah preventif untuk membekali pasangan calon pengantin dengan pengetahuan dasar kehidupan rumah tangga Islami. Selain memberikan nasehat tentang pentingnya membangun rumah tangga yang harmonis, Jusniwati juga memastikan keabsahan dokumen administrasi pernikahan pasangan tersebut sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Dalam sesi nasehatnya, Jusniwati menyampaikan pesan agar pasangan calon pengantin senantiasa menjadikan agama sebagai pedoman utama dalam membina rumah tangga.

"Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menyatukan dua keluarga besar. Oleh karena itu, diperlukan kesabaran, komunikasi yang baik, dan niat tulus untuk beribadah kepada Allah SWT,” ungkapnya.

Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, S.Fil.I., M.H., mengapresiasi peran penyuluh agama dalam mendampingi calon pengantin.

"Kegiatan validasi data sekaligus pembinaan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran administrasi dan juga memberikan bekal spiritual bagi pasangan yang akan menikah. Kehadiran penyuluh agama seperti Ibu Jusniwati sangat membantu KUA dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya layanan pojok konsultasi ini, diharapkan setiap pasangan calon pengantin mendapatkan pemahaman yang lebih matang mengenai hak dan kewajiban dalam rumah tangga, sehingga pernikahan dapat dijalani dengan penuh kesadaran, kesiapan, dan tanggung jawab.(RDW)