0 menit baca 0 %

Ka. Kan Kemenag Ikuti Rapat Pelaksanaan Pawai Malam Takbiran dan Shalat idul Fitri Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024.

Ringkasan: Rokan Hulu ( Humas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu H. Zulkifli, S.Ag, M.Pd.i hadiri dan ikuti rapat pelaksanaan malam Pawai Takbiran dan shalat Idul Fitri Pemerintah Daerah kabupaten Rokan Hulu yang dilaksanakan di aula kantor Bupati Rokan Hulu, Rabu (20/03/2024).Rapat ini dipi...

Rokan Hulu ( Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu H. Zulkifli, S.Ag, M.Pd.i hadiri dan ikuti rapat pelaksanaan malam Pawai Takbiran dan shalat Idul Fitri Pemerintah Daerah kabupaten Rokan Hulu yang dilaksanakan di aula kantor Bupati Rokan Hulu, Rabu (20/03/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Asisten 1 Pemda Rohul H. Fhatanalia Putra, S.Sos, M.Si.

Hadir dalam rapat tersebut Kapolres, Kadis Perhubungan, Kadis Satpol PP, Kabag Kesra, KUA Kec. Rambah dan Pengurus Masjid yang ada di Kecamatan Rambah, Dan Ramil Rambah, Kabag Umum, Kabag Perlengkapan, Kabag Prokopin serta Kades Pematang Berangan.

Dalam rapat ini Ka. Kan Kemenag menyampaikan penghargaan kepada Pemda Rokan Hulu yang akan melaksanakan kegiatan Pawai Malam Takbiran sebagai bentuk menyambut hari kemenangan umat Islam yaitu Hari Raya Idul Fitri yang akan dilaksanakan  hari Selasa 09 April 2024.

H. Zulkifli juga menyampaikan surat edaran Menteri No 1 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan Ramadhan dan Idul Fitri, salah satu poin dalam SE ini adalah dibolehkannya melakukan malam takbiran baik itu pelaksanaannya di masjid atau tempat lainnya dengan tetap menjaga ketertiban menjunjung tinggi nilai toleransi dan selalu menjaga Ukhuwah Islamiyah.

Hasil dari keputusan rapat tersebut adalah Kegiatan pawai Malam Takbiran ini melibatkan 30 masjid dalam kota Pasir Pangaraian dan sekitarnya, dengan route pawai start dari depan Kantor BAZNAS Rokan Hulu menuju Taman Kota Pasir Pangaraian dan Finish di simpang Jalan Lingkar Km 4 (dekat Rumah Sakit Surya Insani), Takbiran sebaiknya membawa mobil hias dengan jumlah peserta yang tidak dibatasi, peserta pawai semua jenis mobil dibolehkan ikut yang berisi jemaah masjid, remaja masjid/Masyarakat dan tidak dibenarkan membawa mobil tronton, fuso dan sejenisnya.

Kegiatan pawai ini juga akan dilombakan Juara 1 akan mendapat hadiah sebesar Rp, 6000.000, peringkat kedua mendapat hadiah sebesar 4 juta Rupiah dan peringkat ketiga akan mendapatkan hadiah sebesar 3 juta rupiah, dan peserta utusan masjid yang ikut pawai Takbiran juga akan diberikan uang minyak sebesar Rp, 1000.000 yang dapat diambil pada bagian Kabag Kesra Rokan Hulu pada hari senin 08 April 2024.

“Semoga kegiatan kita ini dapat terlaksana dengan lancar, aman dan tertib demi kemajuan Kabupaten Rokan Hulu ini” ,Harap Ka. Kan Kemenag. (Ds)