Dumai (Humas) – Setiap tahun pengurus rumah ibadah baik islam maupun non islam, TPQ, Madrasah, dan organisasi keagamaan meminta bantuan hibah atau bantuan sosial kepada Pemerintah Kota Dumai melalui dana APBD Kota Dumai, Senin (28/10/2013).
Kepala Kementerian Agama Kota Dumai ditunjuk sebagai tim verifikasi bantuan hibah dan bantuan sosial pada bagian kedua penganggaran pasal 8 ayat 5 berbunyi khusus untuk hibah dan bantuan sosial dibidang keagamaan kemasyarakatan dan kelompok masyarakat, antara lain masjid, gereja, dan organisasi kemasyarakatan serta bidang tugas lain yang sejenis, hasil evaluasi berupa rekomendasi dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Dumai.
Ka.Kan Kemenag H.Darawi saat dijumpai diruang kerjanya menyebutkan ini semua karena ikatan kerjasama dan kordinasi kita dengan PEMKO. Dengan demikian kita Kementerian Agama ini tahu berapa banyak bantuan-bantuan keagamaan dilaksanakan oleh PEMKO Dumai. Budayakan peraturan Walikota Dumai no.2 tahun 2013 tentang perubahan atas Perwa Dumai no.4 tahun 2012 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penata usaha, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi bantuan hibah dan bantuan sosial, ujarnya.
“Tahun 2013 ini saja cukup banyak Kemenag Kota Dumai mengeluarkan rekomendasi. Kita harapkan hubungan kerjasama kita dengan PEMKO Dumai. Disamping itu setiap proposal yang masuk akan kita pelajari dan dievaluasi oleh tim yang ada di Kemenag. Apakah layak atau tidak layak mendapat bantuan dari anggaran APBD Kota Dumai”, tutup Ka.Kan Kemenag. (jaka).