Pekanbaru (Inmas). Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag di damping Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Pekanbaru Drs. Marzai menghadiri Rakor Forkopimda Prov. Riau. Kamis (06/05/2021)
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh, Ka.Kan.Kemenag Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag, Walikota Pekanbaru Firdaus, S.T, M.T, Wakil Walikota Pekanbaru H. Ayat Cahyadi, S.Si. Kejaksaan Tinggi, Kapolda Riau, Dan Rem, Sekda Kota Pekanbaru H.M. Jamil, M.Ag, M.Si, Â Ketua MUI Kota Pekanbaru Prof. Dr. H. Akbarizan, M.Pd, M.A, Satgas Covid-19 dan KUA Kec. Se-Kota Pekanbaru secara daring.
Dari hasil Rakor Forkopimda Ialah : Pertama, Melaksanakan kumandang takbir dibolehkan hanya di Masjid/Musholla dengan jumlah terbatas dan tidak dibolehkan untuk keliling. Kedua, Sholat idul fitri 1442 H tidak diperbolehkan di lapangan terbuka, Masjid dan Musholla, tetapi di bolehkan di rumah masing – masing Bersama keluarga. Ketiga, Silaturrahmi saat lebaran hanya diperbolehkan untuk keluarga inti dan tetap dengan mematuhi protokol kesehatan. Keempat, Seluruh pelaku usaha pusat rekreasi/ hiburan umum, café, mall/ pusat perbelanjaan menutup usaha terhitung tanggal 11 Mei – 13 Mei 2021, kecuali rumah makan tetapi tidak melayani makan ditempat.