0 menit baca 0 %

Ka.Kan.kemenag Kota Pekanbaru “Pelaksanaan Ibadah Di Bulan Suci Ramadhan Pada Masa Pandemi Covid-19 sesuai Perwako Nomor 130

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Bertempat di Aula Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Ka.Kan.kemenag Kota Pekanbaru Dr. H. Edwar S. Umar M.Ag menjadi narasumber dalam kegiatan yang ditaja oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs. Marzai.Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala...

Pekanbaru (Inmas). Bertempat di Aula Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Ka.Kan.kemenag Kota Pekanbaru Dr. H. Edwar S. Umar M.Ag menjadi narasumber dalam kegiatan yang ditaja oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs. Marzai.

Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala kantor Urusan Agama (KUA) se- Kota Pekanbaru. Jum’at (16/04/2021)

Dalam sambutannya Ka.Kan.kemenag Kota Pekanbaru Dr. H. Edwar S. Umar M.Ag menyampaikan tentang pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 H/ 2021 M di masa pandemi covid-19. Beliau juga menyampaikan dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan di laksanakan di tempat ibadah hanya di perbolehkan bagi area yang memiliki zona kuning dan hijau, sedangkan bagi area zona merah dan orange untuk melaksanakn ibadah di rumah saja. Agar bisa memutus rantai penyebaran covid-19 di kota pekanbaru.

Beliau juga  himbauan dalam pelaksanaan ibadah dibulan suci Ramadhan bagi area zona kuning dan hijau untuk mematuhi prokes covid-19.Adapun himbauan dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan adalah :

<!--[if !supportLists]-->1.      <!--[endif]-->Pengurus Masjid/Musholla menyediakan fasilitas suci tangan, tanda jarak jama’ah, menyediakan alat pengukur suhu dan mempersingkat rangkaian acara di malam Ramadhan (Maksimal 75 Menit)

<!--[if !supportLists]-->2.      <!--[endif]-->Jama’ah membawa sajadah sendiri, memakai masker, bagi yang sakit beribadah dirumah saja, dan tidak membuat kerumunan.

<!--[if !supportLists]-->3.      <!--[endif]-->Penceramah harus sudah di vaksi dan mempersingkat penyampaiannya.

<!--[if !supportLists]-->4.      <!--[endif]-->Mengikuti surat edaran Walikota Pekanbaru, Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadhan 1442 H / 2021 M di tengah masa pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Ka.Kan.kemenag Kota Pekanbaru juga menyampaikan Perwako Nomor 130 tentang perubahan kedua atas peraturan walikota pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang pedoman prilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019 (covid-19) di Kota Pekanbaru. (Ags)