Pekanbaru (Inmas). Bertempat di Aula Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Ka.Kan.kemenag Kota Pekanbaru Dr. H. Edwar S. Umar M.Ag menjadi narasumber
dalam kegiatan yang ditaja oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian
Agama Kota Pekanbaru Drs. Marzai.
Dalam kegiatan tersebut
di hadiri oleh Kepala kantor Urusan Agama (KUA) se- Kota Pekanbaru. Jum’at
(16/04/2021)
Dalam sambutannya
Ka.Kan.kemenag Kota Pekanbaru Dr. H. Edwar S. Umar M.Ag menyampaikan tentang
pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 H/ 2021 M di masa pandemi
covid-19. Beliau juga menyampaikan dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan
di laksanakan di tempat ibadah hanya di perbolehkan bagi area yang memiliki
zona kuning dan hijau, sedangkan bagi area zona merah dan orange untuk
melaksanakn ibadah di rumah saja. Agar bisa memutus rantai penyebaran covid-19
di kota pekanbaru.
Beliau juga himbauan dalam pelaksanaan ibadah dibulan suci
Ramadhan bagi area zona kuning dan hijau untuk mematuhi prokes covid-19.Adapun
himbauan dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan adalah :
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Pengurus Masjid/Musholla menyediakan
fasilitas suci tangan, tanda jarak jama’ah, menyediakan alat pengukur suhu dan
mempersingkat rangkaian acara di malam Ramadhan (Maksimal 75 Menit)
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Jama’ah membawa sajadah sendiri, memakai
masker, bagi yang sakit beribadah dirumah saja, dan tidak membuat kerumunan.
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Penceramah harus sudah di vaksi dan
mempersingkat penyampaiannya.
<!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Mengikuti surat edaran Walikota Pekanbaru,
Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadhan 1442 H /
2021 M di tengah masa pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Ka.Kan.kemenag Kota
Pekanbaru juga menyampaikan Perwako Nomor 130 tentang perubahan kedua atas
peraturan walikota pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang pedoman prilaku hidup
baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian corona
virus desease 2019 (covid-19) di Kota Pekanbaru. (Ags)