Pekanbaru (Inmas).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs. H. A. Karim, M.Pd.I terima buku
Moderisasi Beragama dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Lingga H.
Muhammad Nasir, S.Ag, MH di ruang kerjanya. Rabu (27/10/2021) Moderasi
Beragama merupakan proses memahami sekaligus mengamalkan ajaran agama secara
adil dan seimbang, agar terhindar dari perilaku ekstrem atau berlebih-lebihan
saat mengimplementasikannya.
Buku ini mengandung
pembahasan tentang apa moderasi beragama, mengapa kita memerlukannya, serta
bagaimana cara melakukan penguatan dan implementasinya, baik dalam kehidupan
pribadi, maupun bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cara pandang dan sikap moderat dalam beragama sangat
penting bagi masyarakat plural dan multikultural seperti Indonesia, karena
hanya dengan cara itulah keragaman dapat disikapi dengan bijak, serta toleransi
dan keadilan dapat terwujud.
Moderasi beragama bukan
berarti memoderasi agama, karena agama dalam dirinya sudah mengandung prinsip
moderasi, yaitu keadilan dan keseimbangan. Bukan agama jika mengajarkan
perusakan di muka bumi, kezaliman, dan angkara murka. Agama tidak perlu
dimoderasi lagi. Namun, cara seseorang beragama harus selalu didorong ke jalan
tengah, harus senantiasa dimoderasi, karena ia bisa berubah menjadi ekstrem,
tidak adil, bahkan berlebih-lebihan.Â