0 menit baca 0 %

Ka. Kankemenag Kampar Fuadi Ahmad, SH, MAB Membuka RAT Koperasi Syariah Sadar Tahun Buku 2023

Ringkasan: Kampar ( Humas ) - Koperasi  Syariah Sadar Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar  menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023, Ahad, 21/1/2023. RAT yang dilaksanakan di aula  Koperasi Syariah Sadar ini dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.

Kampar ( Humas ) - Koperasi  Syariah Sadar Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar  menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023, Ahad, 21/1/2023.

RAT yang dilaksanakan di aula  Koperasi Syariah Sadar ini dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H. Fuadi Ahmad, SH, MAB, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Kampar, Dendi Zulhairi, Ketua  Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia ( PKPRI )  Kab. Kampar  Ir. Dahlan, Kabid Bina Kelembagaan dan Penyuluhan Koperasi Kab. Kampar, Indrawati Idris, SE, M.Si, Pengurus Koperasi, Badan Pengawas, dan Dewan Syariah H. Syamsuatir, M.ESy serta  Anggota Koperasi  Syariah Sadar

Ka. Kankemenag Kampar Fuadi Adalam arahannya  menyampaikan terimakasih kepada pengurus yang telah melaksanakan RAT Tahun buku 2023  dengan tujuan untuk membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus tahun buku 2023. "Tujuan rapat ini adalah untuk memberikan informasi serta menentukan arah dan kebijakan Koperasi Syariah Sadar, ungkap Fuadi

Sementara Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM  Dendi Zulhairi  atas nama Pemerintah Kab. Kampar  menyampaikan  apresiasi ucapan penghargaan yang  setinggi-tingginya kepada  pengurus beserta anggota Koperasi Syariah Sadar  yang telah mampu menyelenggarakan RAT tahun buku 2023. 

Dendi menyampaikan gambaran kondisi  Koperasi yang ada di Kab. Kampar dari sisi  jumlah  cukup besar denga jumlah 562 Koperasi. namun yang mengikuti ketentuan-ketentuan perkoperasian menyelenggarakan RAT, melaporkan kegiatannya hanya 312 Koperasi. inilah kondisi Koperasi yang ada di Kab. Kampar, ungkap Dendi.

Dendi menyampaikan bahwa Koperasi Syariah Sadar ini salah satu koperasi terakreditasi baik. ini berdasarkan data yang kami peroleh sejak berdirinya tahun 1970. 

Selanjutnya Dendi juga menyampaikan bahwa keputusan tertinggi  di dalam koperasi adalah keputusan Rapat anggota, pengurus tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena  koperasi ini  bukan badan usaha  milik perorangan atak sekelompok orang. 

Ada 3 hal yang perlu kita pahami dalam koperasi  terutama kepada anggota adalah  perkembangan kelembagaan  Koperasi apakah bertambah atau berkurang, 2. Perkembangan Usaha, 3. laporan Pertanggungjawaban pengurus, ungkap Dendi

Adapun pelaksanaan RAT ini dibagi dalam 2 sesi, yaitu acara pembukaan dilanjutkan pembahasan dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus serta laporan kegiatan koperasi sekaligus memilih 5 orang pengurus dan 3 orang Badan Pengawas.

Dalam pemilihan pengurus yang terpilih  H. Ahmad Fadhli dengan jumlah suara 41 suara, Nurjannah 38 suara,  Apri Maryu Hery,  33 suara, H. Zulfaimar, 28 suara  dan H. Dirhamsyah, 23 suara. sedangkan untuk Badan Pengawas  terpilih H. Masnur, M.Sy dengan jumlah suara  34 suara,  Drs. H. Muhammad Yamin, 22 suara dan Drs. H. Zukirman 20 suara. ( Fatmi/ Cicy )