Pekanbaru (Inmas), Ka.KanKemenag
Kota Pekanbaru Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag menghadiri rapat Standar Operasional
Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pendidikan di Kantor Wali Kota
Pekanbaru Jl. Badak Tenayan Raya pada hari Senin 25 Januari 2021. Hadir pada
rapat tersebut Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MT dan Wakil Wali Kota
Pekanbaru H. Ayat Cahyadi, SS beserta jajaran yang terkait seperti Kapolresta
Pekanbaru, perwakilan dari DPRD Kota Pekanbaru, Dandim, Kejari Riau, Sekertaris
Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan Kota
Pekanbaru.
Pada rapat tersebut
membahas mengenai status zona hijau, kuning, orange, dan merah di beberapa
kecamatan di Kota Pekanbaru, adapun yang menjadi status Orange yaitu Kecamatan Tanpam
dan Rumbai seperti yang disampaikan oleh M. Noer Kepala Dinas Kesehatan Kota
Pekanbaru. Selain itu, Wali Kota Pekanbaru menanyakan mengenai kesiapan tenaga
medis dalam menyambut persiapan pembelajaran tatap muka di Kota Pekanbaru. Kepala
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Dr. H. Ismardi Ilyas, MA mengatakan bahwa SOP
pembelajaran tatap muka terbatas tetap mengikuti protokol kesehatan dengan
ketat. Rencana bagi pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan diprioritaskan
bagi murid kelas 6, kelas 9, dan kelas 12. Dimana pembelajaran tatap muka
terbatas sebenarnya ditujukan untuk memperkuat pembelajaran daring yang
dilakukan selama ini.  Â
KaKanKemenag Kota Pekanbaru
memberi masukan kepada Wali Kota Pekanbaru agar tidak tergesa untuk melakukan pembelajaran
tatap muka terbatas. Selain itu, KaKanKemenag Kota Pekanbaru menghimbau agar
kepada setiap guru hendaaknya untuk menerapkan disiplin serta etika dalam
melakukan pembelajaran daring. Penegakan protokol kesehatan tetap menjadi
pedoman dalam menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan memberikan
surat kesediaan wali murid terhadap peraturan yang berlaku dan jikapun tidak
bersedia, maka murid tersebut tetap melakukan belajar secara daring.(Rizq/Agus)