Riau (Inmas) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau melakukan Audiensi Siaran Dakwah di Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau, Senin (21/6/21) bertempat di Ruang Tamu Ka. Kanwil Kemenag Riau.
Rombongan yang dipimpin oleh H. Falzan Surahman, S. Si, M. I Kom dan 4 orang Anggota tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA didampingi Plt. Kabid Penaiszawa Drs. H. Fairus, MA dan Kasi Penyuluh Agama Islam dan SI H. Asril, MM.
Dalam kunjungannya Ketua KPID Riau H. Falzan menyampaikan Dasar pembentukannya sesuai dengan Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan.
Undang-undang no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dengan dua semangat utama, pertama pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Kedua adalah semangat untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan.
Lembaga yang mempunyai misi Terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat ini, bertujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.