0 menit baca 0 %

Ka. Kanwil Kemenag Riau terima Audiensi MAS YKPM

Ringkasan: Riau (Inmas) - Berdiri sejak Tahun 1991, Madrasah Aliyah Swasta YPKM menyampaikan keluhannya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dalam kunjungannya di kabupaten Kuansing pada Sabtu (24/10) bertempat di Madrasah Setempat. Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Kantor Kem...

Riau (Inmas) - Berdiri sejak Tahun 1991, Madrasah Aliyah Swasta YPKM menyampaikan keluhannya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dalam kunjungannya di kabupaten Kuansing pada Sabtu (24/10) bertempat di Madrasah Setempat. 

Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kuansing H. Jisman, Kepala Bidang Pendidikan madrasah H. Asmuni, Kasubbag TU Kemenag Kuansing H. Armadis, Kasubbag Keuangan dan BMN H. Anasri, Kasi Kurikulum dan Kesiswaan H. Muliardi, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Bakhtiar, Camat Kuantan Mudik Sada Risnah, Ka. KUA Kuantan mudik Rindra Febrian, S. Fil.i, Pengurus YPKM Lubuk Jambi. 

Dalam audiesi tersebut Ketua Yayasan Drs. Wastonyani MM menyampaikan kondisi Madrasah saat ini dan keinginan me-Negerikan Madrasah Aliyah Swasta YPKM Lubuk Jambi tersebut

Ka. Kanwil kemenag Riau menjawab kendala yang dihadapi MAS tersebut mengatakan operasional MAS berdasarkan anggaran BOS yang didapat sesuai dengan jumlah siswa, sedangkan proses MAS menjadi Negeri perlu prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh Aturan yang telah ditetapkan. 

"operasional Madrasah bersumber dari dana BOS yabg diperoleh sesuai dengan jumlah siswa, jika siswa banyak maka anggaran BOS juga banyak, jika siswanya sedikit BOS yang didalat juga sedikit. Sedangkan untuk penegerian perlu melalui prosedur yang telah ditetapkan, penegrian sekolah umum tidak sama dengan Madrasah. Madrasah harus melalui persetuan 4 menteri, dan jika sudah terbentuk Negeri maka akan menjadi Satker aendiri dan akan memilijki anggaran sendiri, untuk sekolah umum bukan berubah menjadi satuan kerja"

Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kuansing mengatakan jika ingin di negerikan, tindakan pertaman yang dilakukan adalah seluruh aset dan operasional nya diserahkan kepada negara cq. Kementerian Agama, selanjutnya akan dirujuk kepada Madrasah Aliyah Negeri yang terdekat dengan menggunakan nama Kampus luar.

Madrasah yang memiliki 30 orang siswa dari Kelas I hingga Kelas III tersebut memiliki Guru PNS sebanyak 1 Orang dan Non PNS sebanyak 20 Orang. (ana/fajrul)