Riau (Inmas) - Kementerian
Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No. 25 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2
Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera,
Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019
Sesuai Dengan Kriteria Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Sejalan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA menginstruksikan kepada seluruh Jajaran Kementerian Agama Prov. Riau mulai dari Pejabat Eselon III dan IV Kanwil Kemenag Riau, Kemenag Kab/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Kepala Madrasah, Penyuluh Baik PNS maupun Non PNS serta ASN lainnya Kementerian Agama untuk melakukan sosiisasi Surat Edaran Menteri Agama tersebut.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ka. Kanwil pada saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (24/8/21). Ka. Kanwil menyampaikan agar seluruh ASN Kementerian Agama di Riau dapat melakukan sosialisasi SE tersebut dan juga Sosialisasi Protokol Kesehatan 5 M + 1 D.Â
"saya berharap, ASN Kementerian Agama dapat melakukan sosialisasi Protokol kesehatan kepada masyarakat, terutama para KUA, Penyuluh baik PNS maupun Non PNS. Karena penyuluh agama dan para KUA merupakan garda terdepan Kementerian Agama di daerah yang dekat dengan masyarakat. Setelah melakukan sosialisasi agar dapat melaporkan secara berjenjang kepada atasannya masing-masing untuk selanjutnya kita laporkan kepada Menteri Agama".
Adapun Surat Edaran Menteri Agama No. 25 Tahun 2021 tersebut sebagaimana terlampir dibawah ini :
Â
https://riau.kemenag.go.id/file/file/2021/SE_nomor_25_(7VmcJ9).pdf