0 menit baca 0 %

Ka. Kanwil: Pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Ibadah Qurban 1442 H Mengacu Pada SE Menag No.15/2021

Ringkasan: Riau (Inmas) - Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan ibadah qurban 1442 H/2021 M di tengah pandemic Covid 19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tent...

Riau (Inmas) - Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan ibadah qurban 1442 H/2021 M di tengah pandemic Covid – 19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Prorokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Panduan tersebut bertujuan untuk pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 pada semua zona risiko penyebaran Covid – 19 dalam rangka melindungi masyarakat.

Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA menyampaikan kepada masyarakat umat Islam dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Ibadah Qurban 1442 H pada masa pandemi Covid – 19 yang belum berakhir diharuskan mengacu pada SE Menteri Agama dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraannya. Hal ini berkaitan dengan masih tingginya kasus penyebaran corona (Covid-19) di Provinsi Riau

“kita sudah terima SE Menteri Agama No. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Prorokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, oleh karena itu saya meminta kepada Umat Islam di Provinsi Riau untuk dapat menerapkannya dalam pelaksanaan sholat Idul Adha maupun sewaktu pemotongan dan pembagian daging qurban”

Baca: https://riau.kemenag.go.id/file/file/2021/SE_Menag_No_15_2021_ttg_Penerapan_Prokes_dlm_penyelengg_Shalat_Idul_Adha.pdf

Lebih lanjut Mahyudin menyampaikan didalam SE tersebut dijelaskan malam takbiran hari raya Idul Adha dapat dilaksanakan di Mesjid/Mushala secara terbatas paling banyak 10?ngan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan, sedangkan untuk kegiatan takbir keliling dilarang dan dapat dilakukan secara virtual dari masjid/mushalla sesuai dengan ketersediaan pereangkat telekomunikasi untuk mengantisipasi kerumunan.

“pelaksanaan shalat Id bagi yang berada pada zona merah dan orange ditiadakan, sedangkan di luar zona merah dan orange untuk pelaksanaan di lapangan/masjid dapat dilaksanakan berdasarkan penetapan pemerintah dan satgas Covid setempat dengan wajib menerapkan standard protokol kesehatan Covid – 19 secara ketat”.

Dalam hal pelaksanaan qurban Ka. Kanwil berharap masyarakat dan panitia wajib tetap mentaati protokol  kesehatan covid. Penyembelihan hewan qurban dapat juga berlangsung dalam 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik untuk menghindari kerumunan dilokasi penyembelihan.

“hewan qurban yang disembelih dapat dilaksanakan dari 10 sampai dengan 13 Dzul hijjah, diupayakan pelaksanaan penyembelihan dilakukan oleh panitia dan disaksikan oleh peserta qurban saja, hal ini dalam rangka menghindari kerumunan warga dilokasi pelaksanaan qurban. Dan untuk pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga ditempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu dengan yang lain”.  

Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan

sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10?ri kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian

atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;

3. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat

diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di

daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona

merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

4. Dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan

terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,

dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun

salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50?ri kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat

pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru

sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai; 

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Iduladha;

h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai 

berikut:

a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari,

tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan

Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam 

hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan 

hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol

kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging qurban 

dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan

meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha 

sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat

peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.