Indragiri Hulu, (Inmas). Hukum mengurus jenazah muslim adalah fardhu kifayah. Ada empat kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya, orang Islam yang meninggal dunia yaitu memandikan, mengafani, mensholatkan dan menguburkannya dan jika tak ada yang menjalankannya, maka semua orang di wilayah itu ikut berdosa. Namun demikian untuk menyelenggarakan jenazah diperlukan ilmu, keterampilan serta pesyaratan tertentu agar prosesinya terselenggara dengan baik dan benar.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada hari Jum’at 15 Oktober 2021 Pemerintah Kecamatan Batang Peranap melaksanakan Pelatihan Pendidikan Penyelenggaraan Jenazah di Desa Pematang, dihadiri Camat Batang Peranap, Yusri Erdi, M.Pd, Tokoh Masyarakat dan Pegawai Syarak Desa Pematang.
Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, S.H.I pimpin pembacaan doa bersama.
Penyelenggaraan jenazah akan lebih afdhal apabila dilakukan oleh keluarga terdekatnya, karena dikhawatirkan adanya aib di tubuh jenazah. Jika penyelenggaraannya dilakukan oleh keluarga terdekatnya aib di tubuh jenazah kemungkinan besarnya tidak akan diceritakan pada orang lain. Walaupun demikian, dalam syariat Islam juga diperbolehkannya orang lain atau orang yang bukan dari anggota keluarga jenazah pada penyelenggaraannya termasuk pada hal memandikan dan mengafani jenazah. Tentunya, jika yang meninggal orang tua (ibu dan bapak), penyelenggaraan jenazahnya akan lebih afdhal dilakukan oleh anaknya sebagai bagian dari birrul walidain, demikian disampaikan Dody Irawan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KA.KUA BATANG PERANAP PIMPIN DOA BERSAMA ACARA PELATIHAN PENDIDIKAN PENYELENGGARAAN JENAZAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Hukum mengurus jenazah muslim adalah fardhu kifayah. Ada empat kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya, orang Islam yang meninggal dunia yaitu memandikan, mengafani, mensholatkan dan menguburkannya dan jika tak ada yang menjalankannya, maka semua orang di wilayah itu ik...