Kuansing ( inmas ) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Arisman Arianto, S.Sos.I Didampingi Penyuluh Agama Islam Non PNS Agusrianto, MA melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2021 M. / 1442 H.
Pemantaun tersebut dilaksanakan di Masjid Jami' Desa Simandolak pada Rabu malam (05/05/21).
"Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sudah seharusnya mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021. Seperti menerapkan protokol kesehatan secar ketat, memakai masker, menjaga jarak aman, membawa sajadah masing-masing dari rumah dan lain sebagainya seperti yang tertuang dalam surat edaran tersebut." Ujar Arisman. (RAA)