Indragiri Hulu, (Inmas). Pendataan/Sensus Tanah Wakaf dilakukan setiap tahunnya dengan tujuan aagar seluruh tanah wakaf yang ada dapat diinventarisir dengan baik dan jika ada tanah wakaf yang belum mempunyai dokumen agar dapat diterbitkan dokumennya sehingga dapat mencegah sengketa terhadap tanah wakaf maupun pengalihan status tanah wakaf.
Tanah wakaf sangat rawan terjadi sengketa apabila tanah wakaf tersebut belum memiliki dokumen seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun sertifikat wakaf dari BPN. Melalui Sensus Tanah Wakaf maka data Tanah Wakaf menjadi Valid dan Akurat serta sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bebas dari konflik.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tim Sensus Tanah Wakaf serta berdasarkan surat tugas nomor : B-586/Kk.04.1/1/Kp.02.3/06/2021, maka pada hari Jum’at 18 Juni 2021 Tim Sensus Tanah Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, Penghulu Muda/Ka.KUA Kecamatan Sungai Lala atas nama Samsul Hadi, S.H.I.,MH (sisi kiri) dengan didampingi Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sungai Lala melaksanakan Sensus Tanah Wakaf sebanyak 4 (empat) titik lokasi, yaitu Tanah Wakaf Masjid At-Taqwa Desa Pasir Batu Mandi; Masjid Al-Ikhlas; Masjid Al-Muslimin, Desa Pasir Kelampaian; dan Pemakaman Umum Desa Pasir Bongkal.(tulang)
KA.KUA BERSAMA PAI NON PNS KEC. SUNGAI LALA SENSUS TANAH WAKAF
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Pendataan/Sensus Tanah Wakaf dilakukan setiap tahunnya dengan tujuan aagar seluruh tanah wakaf yang ada dapat diinventarisir dengan baik dan jika ada tanah wakaf yang belum mempunyai dokumen agar dapat diterbitkan dokumennya sehingga dapat mencegah sengketa terhadap tanah wa...