Siak (Inmas) - Sebagai upaya meningkatkan koordinasi antara pemerintah dan tokoh masyarakat, guna tetap menjaga kerukunan umat, Camat Dayun Novendra Kasmara, S.STP. M.Si, mengundang Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Siak, Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang diwakili oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Drs. Wandi Utama, Kepala KUA Dayun Ali Murtadho, S.Ag menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), bahas konsolidasi tentang izin pendirian Rumah Ibadah di Aula Kantor Camat Dayun, Selasa (02/02/2021).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Camat Dayun Novendra Kasmara, S.STP.M.Si, rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua FKUB Kabupaten Siak Dr. Narimin, MA. Rapat tersebut membahas hal-hal terkait persyaratan Izin pendirian Rumah Ibadah. Menurut Kepala KUA Kecamatan Dayun Ali Murtadho, S.Ag yang hadir pada rapat tersebut menyampaikan, berdasarkan laporan Masyarakat bahwa pemelukm Agama yang minoritas merasa terkendala dalam mengurus Izin dengan persyaratan Sembilan 90 Orang Pemakai dan 60 Warga sekitar. Hal serupa juga disampaikan Ketua FKUB Siak Dr. Narimin, MA , bahwa pemeluk Agama Minoritas di Indonesia Timur juga mengalami hal serupa. Mudah-mudahan dengan tetap berpedoman pada SKB 3 Menteri tentang pendirian Rumah Ibadah, kerukunan antara umat tetap terjaga tanpa ada permasalahan. ‘ Ungkap Narimin” (AM/Awl)