Kuansing (inmas) -Kepala KUA Hulu Kuantan Marwis, S. Ag memimpin rapat bersama staf dan Penyuluh Agama Islam (PAI). Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (6/5) .
Beberapa hal yang disampaikan adalah tentang penerapan prokes, karena ada beberapa desa di Kabupaten Kuansing yang masuk zona merah.
Oleh sebab itu, baik pegawai KUA maupun penyuluh dilarang untuk menjadi khatib Idul Fitri di masjid desa- desa zona merah. "Kalau ada yang sudah terjadwal cepat dibatalkan ",ujarnya.
Selain itu semua pegawai dan staf serta penyuluh diminta agar tidak mudik selama adanya larangan dari pemerintah. Bagi yang melanggar aturan ini nanti akan di panggil ke Kantor Kemenag Kuansing untuk dimintai keterangan.
Kemudian KUA dan jajaranya meninjau kembali penerapan surat edaran Menteri Kemenag RI tentang penerapan protokol kesehatan di masing -masing mesjid.
Penyuluh dan staf KUA dibagi dan ditetapkan jadwal untuk turun langsung ke masing-masjid. (AD)