0 menit baca 0 %

Ka KUA Kabun Serahkan Berkas AIW Ke BPN Rokan Hulu

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) Bertempat di ruang Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabun, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Kabun Firdaus, S.Sos.I  menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Senin (14/06).Berdsarkan informasi dari Ka KUA Kabun tersebut, Berkas Akta Ikrar Wakaf ini diserahkan  kepada tim B...

Rokan Hulu ( Inmas ) – Bertempat di ruang Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabun, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Kabun Firdaus, S.Sos.I  menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Senin (14/06).

Berdsarkan informasi dari Ka KUA Kabun tersebut, Berkas Akta Ikrar Wakaf ini diserahkan  kepada tim Badan Pertanahan Nasional ( Juma’at Lubis ) sebanyak 6 bidang dari desa giti  3 bidang. Yaitu, masjid, pemakaman dan surau sedangkan desa Koto Ranah 3 bidang: 2 masjid dan 1 surau.

“Dengan program sertifikat tanah wakaf oleh BPN ini maka ahli waris akan mempunyai kekuatan hukum dan untuk menghindari masalah di kemudian hari sehingga aset umat tetap terjaga” Jelas Firdaus.

Juma'at Lubis selaku Ketua tim  berterimakasih atas kerja sama antara BPN dan KUA dalam pembuatan Sertifikat Tanah wakaf. Beliau berharap dengan berkas tersebut bisa bermamfaat bagi masyarakat di kecamatan Kabun.***(Eel)