0 menit baca 0 %

KA.KUA KEC. BATANG PERANAP; PENCATATAN AKAD NIKAH DI BALAI NIKAH KUA Rp. 0

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika prosesi aka...

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika prosesi akad nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan, demikian disampaikan Dody Irawan, S.H.I (urut enam searah jarum jam) selaku Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Batang Peranap usai melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA atas nama Hayudi dengan Popi Angraini pada Jum'at 23 Juli 2021.(tulang)