Kuansing ( inmas ) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Benai terbitkan Surat Edaran Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H /2024 M, Kamis 21 Maret 2024 dengan Nomor: B-069/Kua.04.11.6/BA.03.2/03/2024.
Surat Edaran Qimat Zakat Fitrah ini diterbitkan Untuk keseragaman Besaran Pembayaran Qimat zakat fitrah di wilayah kecamatan Benai ucap Kepala Kua Kec. Benai.
Setelah KUA Kecamatan Benai menyurvei harga beras pasaran diwilayah kecamatan Benai, dari hasil survei tersebut Qimat Zakat Fitrah sebagai berikut.
1. Beras Kampung, Buah Dewa. Rp.15.000 x 2,5 kg (Rp. 37. 500 )
2. Beras Bola Naga, Topi Koki Rp.15.300 x 2,5 kg (Rp. 38.250)
3. Beras Anak Daro, Kaliki BH. Rp.16.300 x 2,5 kg (Rp. 40.750)
4. Beras Kaliki PW/Kaliki AD Rp.17.000 x 2,5 kg (Rp. 42.500)
5. Beras Kuriak Kusik Rp.17.500 x 2,5 kg (43.750)
Maka dari hasil penetapan Qimat Zakat Fitrah ini dapat mempermudah umat Islam untuk membayar zakat fitrah dengan uang. ( Mus )Â