Indragiri Hulu, (Inmas). Penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya) di Indonesia sudah sampai ketingkat yang sangat mengkhawatirkan. Fakta dilapangan menunjukan bahwa 50% penghuni LAPAS (lembaga pemasyarakatan) disebabkan oleh kasus narkoba. Korbannya meluas kesemua lapisan masyarakat dari pelajar, mahasiswa, artis, ibu rumah tangga, pedagang , supir angkot, anak jalanan, pejabat dan lain sebagainya.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegakan hukum dan telah banyak mendapatkan putusan hakim di sidang pengadilan. Penegakan hukum ini diharapkan mampu sebagai faktor penangkal terhadap merebaknya peredaran perdagangan narkoba, tapi dalam kenyataan belum mampu untuk menekan ataupun memberantas penyalahgunaannya. Namun, upaya untuk melawannya harus terus dilakukan.
Menindaklanjuti Surat Camat Kuala Cenaku Nomor : 900/KC-Um/XII/2021/181, Tanggal : 28 Desember 2021, Hal : Undangan Narasumber, maka pada hari Kamis 30 Desember 2021, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Cenaku, Rahmadi, S.H.I., M.H bertindak selaku Narasumber acara Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Penyakit Masyarakat, tempat di Aula Kantor Camat Kuala Cenaku.
Dalam pandangan Islam, Narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khamar. Oleh karena itu narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT, demikian ringkasan pemaparan materi oleh Rahmadi.(tulang)
KA.KUA KEC KUALA CENAKU NARSUM SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya) di Indonesia sudah sampai ketingkat yang sangat mengkhawatirkan. Fakta dilapangan menunjukan bahwa 50% penghuni LAPAS (lembaga pemasyarakatan) disebabkan oleh kasus narkoba.